banner 920x90

Waspada;Berkodok LSM guna menakut takuti banyak orang

  • Share

Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai sistem demokrasi yang cukup bagus.Tak hanya itu dengan berkembangnya dunia digital masyarakat disajikan dengan kehidupan nyata dan kehidupan didunia maya.Hampir 90% masyarakat Indonesia pasti mempunyai alat komunikasi yang canggih untuk mengakses segala informasi didunia maya dengan begitu cepatnya.

Tak hanya itu,dengan sistem demokrasi yang begitu bagus,banyaknya Lembaga swadaya Masyarakat dalam hal ini disingkat LSM banyak beredar ditengah tengah masyarakat luas,berguna untuk menjadi agen pengontrol bagi pejabat dan para pemangku kebijakan disetiap daerah. Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO) ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Namun,berdasarkan aturan tersebut,diduga banyak sekali yang mengatas namakan LSM dengan berbagai nama,namun tidak didasari legalitas dari pemerintahan daerah,dengan bermodalkan situs berita,diduga para LSM ini mencoba menakut takuti para pejabat dengan dalil pelanggaran,korupsi,dll demi meraup untung secara pribadi.Hal ini sudah banyak terjadi dinegara kita,terakhir dimedan,adanya oknum LSM yang mencoba memeras para pejabat dengan dalil menakut takuti para korbannya.

Hal ini harusnya direspon cepat pihak pemerintah daerah dan aparat kepolisian,mengambil langkah cepat,baik dalam hal mengeluarkan surat himbauan atau membuat sebuah penyuluhan terkait manfaat dan kegunaan dari pendirian LSM tersebut.Menurut uki,yang ditemui disalah satu warkop dan merupakan korban dari LSM abal abal mengakui,LSM abal abal kini banyak bertebar ditengah tengah masyarakat luas,pemerintah dan aparat kepolisian daerah harus mengambil langkah cepat untuk menertibkan para LSM ini yang tidak mempunyai legalitas hukum atau tidak terdaftar dikesbangpol disetiap daerahya,ini sangat menyesatkan,dengan berbagai metode diduga mereka menakut takuti korbannya,dan ketika korbannya takut mereka memanfaatkan situas tersebut demi kepentingan pribadi,ujar uki.

Baca Juga  Menag Minta Jozeph Paul Zhang Ditindak ; Ini Mengarah Penistaan

Dengan begitu,pemerintah dan aparat penegak hukum,juga harus selektif dalam menerima laporan laporan dari berbagai organisasi yang mengatasnamakan LSM namun LSM mereka tidak terdaftar diarsip negara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *