banner 920x90

NU Kecam Aksi Tak Senonoh Pria dan Biduan di Bone, Minta Pemkab Buat Edaran

  • Share

BONE, Newstime.id – Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam aksi pria dan biduan wanita yang menampilkan aksi tak senonoh di atas panggung. NU juga meminta pemerintah menerbitkan edaran untuk melarang hiburan yang melanggar susila.


“Aksi itu tak layak dipertontonkan. Kami berharap bahwa pemerintah pada tingkatannya masing-masing dapat membuat edaran atau regulasi yang mencegah atau melarang jenis hiburan apapun yang melanggar tata kesusilaan,” kata Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Bone, Rahmatunnair kepada newstime.id, Kamis (20/10/2022).

Dosen IAIN Bone itu mengatakan hiburan atau tontonan yang diadakan oleh masyarakat mestinya memberikan edukasi. Tidak boleh menampilkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama dan etika pangadereng.

Etika pangadereng adalah norma masyarakat Bugis yang di dalamnya berisi unsur-unsur yang keseluruhan mengatur pola perilaku, bahasa, aturan, interaksi dan tatanan sosial, dan aspek religius.

“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama, baik pemerintah, tokoh agama dan segenap elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami juga turut mengimbau agar setiap hiburan yang dipertontonkan di depan umum senantiasa mengedepankan nilai-nilai kesopanan dan kesantunan, baik dari sisi agama maupun dari sisi lainnya,” jelasnya.

“Tidak boleh ada tontonan yang merusak moral generasi kita. Ini harus menjadi perhatian bersama semua pihak,” sambung Rahmatunnair.


Untuk diketahui sebuah video viral tak senonoh dipertontongkan di siang bolong di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Video itu berdurasi 30 detik menunjukkan aksi seorang laki-laki meraba tubuh perempuan dari belakang yang.

Pada Jumat (14/10) kemarin keduanya diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian pada Selasa (18/10) kedua pemeran video yakni AA (35) dan biduan SWN (19) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Berpusat di Makassar, Danny Dampingi Kapolri-Mentan RI Lakukan Ekspor Serentak


Keduanya terbukti sengaja merusak kesopanan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 2,8 tahun.

Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Bone karena perempuannya tidak keberatan. Hanya dikenakan wajib lapor saja 2 kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *