
JAKARTA, Newstime.id – Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan terkait kasus narkoba di Rutan Polda Metro Jaya. Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) selama 20 hari kedepan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).
Menurut Zulpan, proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pelanggaran pidana eks Kapolda Sumbar itu akan diproses di Polda Metro Jaya.
“Sangkaan pasalnya di Pasal 114 Ayat 3 subider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” beber Zulpan.
Namun Zulpan belum memerinci soal detil rencana pemeriksaan kepada Irjen Teddy Minahasa. Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10).
“Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahananan,” beber Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa Tiba di Polda Metro
Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya. Irjen Teddy bakal menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, Irjen Teddy Minahasa tiba sekitar pukul 18.20 WIB. Dia tiba di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Eks Kapolda Sumbar tersebut tiba di Polda Metro Jaya menggunakan mobil Pajero warna putih. Selain itu satu mobil Fortuner warna hitam juga ikut masuk ke dalam gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun kedatangan Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara sembunyi. Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan ke publik.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga terlihat turun dari mobil rombongan yang membawa Irjen Teddy Minahasa. Hanya saja Mukti hanya tersenyum ketika dicecar kedatangan Irjen Teddy.
Sebelum Irjen Teddy Minahasa tiba, tim pengacaranya dipimpin Hotman Paris telah tiba di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Hotman mengatakan kedatangannya dalam rangka mendampingi Irjen Teddy Minahasa.
“TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).