
MAKASSAR, Newstime.id – Pembebasan lahan jalur kereta api lanjutan rute Maros ke Makassar ditargetkan tuntas sebelum 2024. Tahapannya sudah masuk ke pembentukan satuan tugas (satgas) pembebasan lahan.
“Kita berhitung dari masa penetapan lokasi, tapi yang jelas oleh Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, menargetkan tidak melebihi dari tahun 2024,” ungkap Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel Fakhruddin kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Fakhruddin menuturkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sudah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok). Saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan.
“Sekarang sementara proses pembentukan Satgas A dan Satgas B nanti itu yang akan bekerja mengidentifikasi dan menginventarisasi sampai keluar daftar normatif yang akan diajukan ke KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nantinya appraisal untuk dinilai besaran ganti kerugiannya,” bebernya.
Satgas A dan B ini dibentuk BPN Kota Makassar setelah mendapat delegasi kewenangan dari Kanwil BPN Sulsel. Menurutnya, kewenangan Pemprov Sulsel hanya sampai pada penetapan lokasi (penlok).
“Mereka (satgas) sudah menghadap langsung ke pak Wali kota dan minggu ini sudah ada disusun SK satgasnya,” jelasnya.
“Ada targetnya pasti satgas A dan satgas B bekerja sampai keluar daftar normatif oleh kantor BPN Kota Makassar di situ nanti mereka yang akan mengeluarkan timeline (pelaksanaan pembebasan lahan),” tuturnya.
Sesuai penetapan lokasi, proyek kereta api rute Maros ke Makassar ini akan melintasi Desa Marumpa dan Desa Temmappadua di wilayah Kabupaten Maros. Kemudian Kota Makassar melintasi Kelurahan Sudiang, Kelurahan Bulurokeng, Kelurahan Untia dan Kelurahan Bira.
Kemudian, PPK Pengadaan Lahan Makassar-Maros BPKA Sulsel Ryco Pradana Candra menuturkan untuk pengadaan lahan kereta api ke Makassar ada sekitar 83 hektare lahan yang harus dibebaskan. Ini terbagi di Makassar seluas 43 hektare dan Maros 40 hektare.
“Anggaran yang disiapkan Rp 1,2 triliun. Ini anggarannya dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena ini proyek strategis nasional (PSN),” ungkap Ryco, Selasa (9/8).
Untuk tahapan pelaksanaannya, pengadaan tanah menjadi wewenang BPN . Lahan yang akan dilalui jalur kereta api sesuai SK penetapan lokasi (penlok) yang diteken Gubernur Sulsel ini nantinya akan diverifikasi dan diinventarisasi BPN.
“Jadi nanti luasannya dari BPN. Juga daftar nominatif dari BPN,” jelasnya.