banner 920x90

Istri Sempat COVID, Ferdy Sambo Peluk Putri Saat Bertemu di Ruang Sidang

  • Share

JAKARTA, Newstime.id – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan momen kemesraannya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keduanya saling berpelukan usai selama dua pekan tidak saling bertemu.

Keduanya sudah tidak bertemu selama dua pekan sebab sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. Setelah itu Putri dinyatakan positif COVID dan harus menjalani sidang secara daring.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (29/11/2022), Sambo dan Putri terlihat berpelukan begitu memasuki ruang sidang. Putri juga terlihat mencium tangan Ferdy Sambo di ruang sidang.

lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo dan Putri sempat berpelukan di ruang sidang. (Wildan N/detikcom)
Awalnya Ferdy Sambo masuk lebih dulu di ruang sidang, lalu Putri Candrawathi menyusul masuk. Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, sementara PC memakai kemeja hitam.

Setelah itu majelis hakim membuka persidangan. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lanjut duduk di samping kuasa hukum sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikonfirmasi terpisah, Pengacara keluarga Ferdy Sambo,Febri Diansyah memastikan kliennya sudah sembuh dari COVID. Putri dinyatakan berkewajiban untuk menghadiri sidang secara langsung.

“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif,” papar Febri kepada wartawan, Selasa (29/11).

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *