
BARRU, Newstime.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka korupsi insentif imam masjid. Perbuatan AR menyebabkan kerugian negara Rp 949 juta.
“Tim penyidik telah merampungkan dan mengumpulkan barang bukti dan akhirnya ditetapkan tersangka inisial AR yang diduga melakukan penggelapan uang insentif pegawai syara dan uang makan minum,” ujar Kajari Barru Taufik Djalal kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Taufik menjelaskan, tersangka AR yang bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Barru diduga menyalahgunakan anggaran Bagian Kesra tahun anggaran 2021 sebesar Rp 949 juta. Terdiri dari Rp 477 juta ditemukan oleh inspektorat dan berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 471 juta.
“Total yang diduga digelapkan tersangka AR senilai Rp 949 juta. Jadi ada perhitungan oleh inspektorat dan ada perhitungan penyidik,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman mengatakan bahwa kerugian negara yang ditemukan ada di beberapa item belanja. Jika dirincikan yakni belanja makan minum, belanja perjalanan dinas, dan kegiatan insentif pegawai syara yang meliputi pembayaran imam masjid, guru mengaji dan operasional madrasah.
“Jadi selain insentif pegawai syara juga ada item belanja makan minum, belanja perjalanan dinas yang diduga digelapkan,” paparnya.
Ia menegaskan ada perbedaan perhitungan kerugian negara antara penyidik dan inspektorat. Inspektorat tidak menghitung insentif pegawai syara karena ada pengembalian sementara penyidik Kejari Barru tetap menghitung sebagai kerugian negara.
“Kami penyidik (Kejaksaan) menyatakan kerugian negara (insentif pegawai syara) sebab bukan yang bersangkutan yang membayar,” paparnya.
Terkait potensi tersangka lain, ia mengaku tidak menutup kemungkinan. Semua berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan.
“Tunggu saja hasil pengembangan selanjutnya (potensi tersangka baru) tetapi untuk sementara yang berperan aktif memakai (korupsi) hanya satu orang (tersangka AR),” paparnya.
Kejari Barru sebelumnya memang telah menaikkan status kasus dugaan korupsi insentif imam masjid sekitar Rp 413 juta. Pihaknya mengklaim telah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya. Sudah ada satu tersangka,” ungkap Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki, Jumat (25/11).