
BANDUNG, Newstime.id – Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung ialah Agus Sujatno. Pelaku meninggalkan pesan yang memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan DPR RI.
“Kemudian di TKP juga kita temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan,” ujar Jenderal Sigit Prabowo dikutip dari detikNews, Rabu (7/12/2022).
Selain pesan yang memprotes RKUHP, Agus juga meninggalkan tulisan terkait jihad di lokasi kejadian. Polisi saat ini tengah mendalami pesan-pesan tersebut.
“Di mana di dalamnya membahas terkait dengan masalah jihad dan sebagainya. Dan tentunya ini semua kita dalami,” sambung Jenderal Listyo.
Jenderal Sigit juga mengatakan bahwa pelaku Agus merupakan seorang mantan napi teroris alias residivis. Pelaku
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun di bulan September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” kata Sigit.
Kakek Pelaku Benarkan Cucunya Eks Napiter
Kakek pelaku, Supono turut membenarkan cucunya itu merupakan mantan napiter yang mendekam di penjara pada 2017. AS lalu bebas bersyarat pada 2021.
“Dulu pernah dipenjara, kasus teroris juga. Tahun segitu (2017) dia dipenjaranya,” kata Supono, dikutip dari detikJabar, Rabu (7/12/2022).
Supono mengaku sudah lepas komunikasi dengan AS sejak lama. Termasuk saat AS dipenjara, Supono sudah tidak pernah berkomunikasi lagi.
“Udah lama nggak pernah kontak-kontak lagi, nikah juga nggak tahu saya. Tahu-tahu udah punya anak,” tutur Supono.
Ia mengaku kaget dan terpukul atas peristiwa ini. Ia sudah memastikan terduga pelaku bom bunuh diri itu merupakan cucunya setelah melihat dari foto-foto yang tersebar di jejaring media sosial.
“Kaget saya juga, terpukul rasanya. Padahal orangnya baik, nurut sama orang tua,” ujarnya.