banner 920x90

AS-Australia Kritik KUHP Baru, Apa Dampak bagi Diplomasi RI?

  • Share

JAKARTA, Newstime.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12).
Sejumlah pihak menyoroti pasal kontroversial di aturan ini yang juga bisa berdampak buruk pada pariwisata atau investasi.

Di hari yang sama saat pengesahan, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik undang-undang baru itu.

Ia mengaku prihatin pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

Banyak pihak menyoroti pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa di antaranya pasal yang memuat bakal memenjarakan pasangan yang berhubungan seksual di luar nikah atau kumpul kebo, pasangan belum menikah tinggal bersama (kohabitasi), menghina presiden, dan menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, dalam hal ini pancasila.

Terlepas dari itu, apakah diplomasi Indonesia akan terganggu usai pemerintah mengesahkan KUHP?

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan peresmian itu tak mengganggu diplomasi RI.

“Ya, tidak bisa dong. Negara-negara harus menghormati kedaulatan negara [lain]. Tidak boleh ada intervensi,” kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu.

Ia kemudian menyebut Pasal 2 ayat 4 dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal anggota yang harus menghargai urusan domestik negara lain.

Pasal tersebut menyebutkan, semua anggota harus menahan diri, dalam hubungan internasional, dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tak sesuai dengan tujuan PBB.

Hikmahanto kemudian mengkritik Dubes AS. Menurut dia, Negeri Paman Sam juga memiliki banyak masalah moralitas.


“Masa iya, kemudian bawa-bawa investor. Korelasinya apa antara engga boleh hidup bersama dengan investor? Kan enggak ada,” kata pengamat UI itu.

Baca Juga  Kemenag Cari Celah Agar Hukuman MS Dituding Lecehkan Wanita saat Umrah Ringan

Sementara itu, pengamat hubungan internasional yang juga dari Universitas Indonesia, Sya’roni Rofii, mengatakan hal serupa.

Ia menjelaskan respons Dubes AS sebagai sesuatu yang normal dalam hubungan bilateral, dan ada nilai diperjuangkan.

Bagi AS ada nilai-nilai yang diperjuangkan seperti liberalisme dan kebebasan individu.

“Sehingga ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan KUHP yang menurut pemerintah Indonesia sudah final, maka Kedutaan Besar AS melihatnya dari perspektif kebebasan di AS,” kata Sya’roni.

Tak hanya AS, Australia juga tampak waswas dan turut berkomentar soal KUHP baru.

Indonesia, terutama Bali, merupakan salah satu tujuan liburan favorit warga Australia.

Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahun.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri menyatakan pihaknya bakal mencari informasi lebih lanjut soal pasal yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah.

“[Pemerintah akan] secara rutin dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan memantau situasi dengan cermat,” kata Jubir Kemlu Australia pada Rabu, seperti dikutip AFP.

Tak Ada Dampak Kerja Sama Pariwisata
Menanggapi pernyataan itu, Sya’roni menilai pengesahan ini tak berdampak terhadap kerja sama di bidang pariwisata.
“Iya, saya kira demikian [tak berdampak dalam bidang kerja sama pariwisata]. Bahwa pada akhirnya, pilihan ada pada pemerintah,” ujar dia.

Sya’roni kemudian berlanjut, “Apakah akan memilih menjadi negara yang reputasinya baik dalam urusan HAM karena meratifikasi norma-norma internasional atau cenderung ketat dan mengabaikan aspirasi negara mitra.”

Lebih lanjut, dia menjelaskan Australia juga tak akan sampai memberikan travel warning atau peringatan perjalanan.

“Jika Australia memberlakukan travel warning justru itu yang memperburuk hubungan Indonesia-Australia,” ujar Sya’roni lagi.

Baca Juga  China Ambil Pulau Kalimantan Sebagai Jaminan Hutang Indonesia dan Jokowi Mengundurkan Diri, Begini Faktanya

Namun, saat ini pemerintah RI mengesahkan hukum pidana versi Indonesia. Syaroni memandang itu persis peribahasa dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung.

“Australia dan AS punya hukum pidana sendiri. Indonesia punya hukum pidana sendiri. Jadi itu konteksnya,” ucap Sya’roni lagi.

Selain dua negara itu, ia tak menampik bakal ada sejumlah negara yang memperhatikan pasal-pasal di KUHP. Sebab, media asing juga menyoroti soal hubungan seksual di luar nikah.

Namun, Sya’roni juga meyakini negara-negara itu tak mungkin melancarkan kritik, tetapi hanya sebatas saran.

“Mereka tentu tidak akan secara spesifik mengkritik KUHP tersebut tetapi pasti akan memberikan konsen dan perhatian,” lanjut dia.

KUHP baru berlaku tiga tahun ke depan. Menurut Sya’roni, pemerintah punya waktu untuk melihat bagaimana respon sektor pariwisata dari turis internasional setelah KUHP ditetapkan.

Pada saat yang sama, lanjut dia, pemerintah punya pekerjaan rumah untuk menyelaraskan KUHP dengan aturan-aturan yang mendukung lalu lintas investasi dan turis asing.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *