
BANJARMASIN, Newstime.id – Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) digeledah Bareskrim Polri. Penggeledahan ini bagian dari upaya Polri mengusut kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 451,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareksim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menegaskan fokus penggeledahan untuk mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah,” ungkap Cahyono dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (8/12/2022).
Penggeledahan di Kantor PT PPN di Banjarmasin dilakukan pada Rabu (7/12). Cahyono menambahkan, tim juga mencari dokumen terkait pengaliran BBM.
“Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng),” sambungnya.
Agenda ini selain melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, juga menggandeng tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
“Barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” imbuh Cahyono.
Bareskrim Polri juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan di PT PPN. Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen transaksi dan pemesanan BBM.
“Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT, dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara,” sebut Cahyono.
Pertamina Dukung Langkah Polri
Sementara Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk investigasi dugaan kasus yang sedang ditangani.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan akan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Dari PPN regional Kalimantan tentu menghormati proses hukum yang berlaku dan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” kata Arya dikutip dari detikFinance, Kamis (8/12).
Penyidikan Kasus Korupsi BBM
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (22/8).
Polri mengungkap terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT PPN kepada PT AKT sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar).
“Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna asset recovery,” imbuhnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengaku pihak AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012. Pertamina juga sudah melakukan proses penagihan piutang itu namun belum pernah terbayar.
“PT AKT mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan diputuskan homologasi pada April 2016. AKT sepakat membayar utang ke PPN mulai 2019. Namun sampai saat ini tidak pernah dibayarkan,” jelas Irto saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).