
BONE, Newstime.id – Kejari Bone menetapkan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Jaling milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bone. Proyek yang menggunakan anggaran 2019 itu ditaksir merugikan negara Rp 3,5 miliar.
“Saat ini 2 orang ditetapkan tersangka yakni MA selaku penyedia jasa, dan NR selaku KPA (kuasa pengguna anggaran). Ini merupakan proyek Pemprov Sulsel,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, Jumat (9/12/2022).
Pembangunan pekerjaan rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,9 miliar. Sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka MA merupakan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dan NR merupakan KPA pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Tim penyidik menetapkan 2 tersangka setelah memeriksa 17 saksi.
“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.
Khairil menambahkan, dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya, timbul reduksi anggaran dan terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas sehingga pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
“Pada pekerjaan tersebut tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Makassar,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi DI Jaling Kabupaten Bone tahun anggaran 2019, MA dan NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.