
JAKARTA, Newstime.id – Polisi meluruskan isu 34 warga negara Indonesia (WNI) diduga ditipu dan disekap perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Polisi mengatakan 34 WNI itu tidak disekap dan justru diberikan gaji setiap bulannya.
“Tapi kami mendapat informasi yang akurat dari kepolisian bahwa terhadap mereka itu statusnya tidak ada penyekapan kemudian tidak ada pemaksaan juga, kemudian mendapatkan gaji di setiap tanggal 15-nya,” kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setyo Budiyanto di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Polisi hingga kini masih mendalami hal tersebut. Setyo mengatakan polisi bersama instansi lainnya bekerjasama untuk mendapatkan data-data terkait perkara yang ada.
“Namun itu masih perlu kami dalami lagi. Prinsipnya bahwa Polri dalam hal ini penyidik bersama Polda bekerjasama dengan Kedutaan Besar di sana mendalami beberapa hal untuk mendapatkan data-data yang akurat,” ujarnya.
Setyo menambahkan, ke 34 WNI yang ada di Kamboja tersebut dalam keadaan sehat dan masih dalam penanganan pemerintah Kamboja sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Kondisinya baik sehat artinya bahwa masih dalam penanganan pemerintah Kamboja. Awalnya waktu itu mau diserahterimakan, tapi ada beberapa hal yang mengganggu proses pemulangan. Nanti ada penjelasan dari pihak Kemenlu atau Kedutaan Besar yang ada di sana,” jelasnya.
Sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Polisi menyebut 34 WNI ini terikat kontrak dengan perusahaan tersebut.
“Hasil wawancara singkat terhadap dua orang, kami dapatkan mereka ternyata ada kontrak terhadap perusahaan. Mereka direkrut oleh agen perusahaan Dinshen Group,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya.
Menurut Krishna, rata-rata penghasilan mereka berkisar di angka 800 USD atau setara dengan Rp 12,5 juta rupiah.
“Penghasilan rata-rata 800 USD,” imbuhnya.