banner 920x90

Warga di Luwu Resah Aktivitas Tambang Emas Ilegal Cemari Sungai Suso

  • Share

LUWU, Newstime.id – Warga di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan Sungai Suso tercemar limbah tambang emas. Mereka khawatir kondisi ini dapat meracuni warga dan menyebabkan stunting.

“Sepanjang Sungai Suso ini sudah tercemar limbah tambang emas. Dulunya sungai jernih, sekarang berwarna merah karena limbah cucian emas,” kata salah seorang warga Kecamatan Latimojong, Muhammad Ali Asytar, Jumat (23/12/2022).

Ali mengungkapkan, keberadaan tambang emas di belantara Sungai Suso membawa dampak lingkungan buruk bagi masyarakat sekitar. Terutama bagi warga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Luwu.

“Warga sangat rawan keracunan dan menderita stunting. Ini semua karena tambang emas di sini,” keluhnya.

Menurutnya, sungai yang dulunya menjadi tumpuan warga desa untuk memperoleh air bersih tidak lagi bisa dikonsumsi. Begitu pun dengan air PDAM, karena mata air yang digunakan bersumber dari Sungai Suso.

“Masyarakat di sini bertumpu pada aliran Sungai Suso untuk air bersih. Memang sudah rata-rata gunakan air PDAM tapi sumber air PDAM juga itu dari sungai ini. Bagaimana kita bisa konsumsi,” ucap Ali.

Ali menjelaskan, ada sekitar 5 perusahaan tambang emas di belantara Sungai Suso yang sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun. Tambang emas tersebut tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah.

“Ada 5 tambang, sudah beroperasi 2 hingga 3 tahun. Mereka semua itu tidak memiliki izin untuk menambang emas, izinnya cuma galian C. Jadi aktivitas menambang emas yang mereka lakukan itu ilegal,” tegasnya.

Dia menambahkan sebenarnya warga sudah sejak lama resah dengan adanya aktivitas tambang tersebut. Bahkan warga sudah melaporkan hal itu ke DPRD dan Polres Luwu. Namun dia menyebut hingga kini belum ada tindakan dari legislatif dan penegak hukum.

Baca Juga  Makassar Deflasi 0,11%, Danny Pomanto Sebut Kontribusi Lorong Wisata Hingga Ojol Day

“Kita sudah demo di DPRD tapi mereka cuma berputar-putar pembahasannya. Pokoknya kalau tidak ada tindakan dari polisi kita akan layangkan somasi, sambil memblokir akses jalan menuju lokasi tambang,” tegas Ali.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Luwu Rahmat Andi Parana membenarkan 5 tambang emas yang berada di belantara Sungai Suso tidak memiliki izin untuk menambang emas.

“Mereka cuma kantongi galian C. Jelas itu salah dan melanggar kalau mereka melakukan aktivitas di luar itu,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, Pemkab Luwu sementara mengumpulkan bukti atas pelanggaran tambang tersebut. Sekaligus sampel pencemaran sungai Suso yang akan disampaikan ke tingkat provinsi.

“Sementara ini kami mengumpulkan bukti, karena untuk menindak itu Pemprov yang berwenang, bukan kabupaten. Secara izin tambang emas itu sudah menyalahi aturan,” tandasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *