banner 920x90

Tegas Tolak Tuntutan soal Tarif Taksi Online, Kadishub : Sudah Seperti Itu Aturannya

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak tuntutan komunitas driver yang mendesak surat keputusan (SK) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) soal tarif taksi online dicabut. Regulasi tersebut ditegaskan pemerintah sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

Desakan komunitas driver online itu mengemuka dalam aksi demo yang digelar di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). Unjuk rasa itu digelar lantaran aspirasi mereka soal skenario pemberlakuan tarif taksi online tidak diakomodir dalam regulasi yang ditetapkan.

“Sudah seperti itu (aturannya), sudah berlakukan saja SK Gubernur,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Muhammad Arafah saat menerima massa aksi, Senin (26/12).

Aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulsel yang diteken 16 Desember 2022. Regulasi tersebut mengatur tarif batas bawah senilai Rp 5.444 dan tarif batas atas Rp 7.485 per kilometer.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sudah memperjuangkan aspirasi kita semua. Pertama, (tarif) batas atas kita sudah laksanakan, batas bawah sudah dilaksanakan,” ucapnya.

Dalam SK Gubernur Sulsel itu diatur jika jarak tempuh penumpang belum mencapai 2 kilometer, maka berlaku tarif batas bawah Rp 5.444. Sedangkan tarif batas atas Rp 7.485,84 akan berlaku jika jarak perjalanan penumpang sudah menempuh jarak 2 kilometer.

Namun, komunitas driver online meminta tarif minimum diberlakukan dua kali dari batas atas atau akumulasinya sebesar Rp 15.000. Arafah menyebut, permintaan ini sulit diterima.

Dia berdalih, desakan komunitas driver taksi online tidak berdasar. Menurutnya, hal itu sulit diberlakukan karena tidak ada payung hukumnya.

“Dua kilometer pertama tidak bisa diakumulasi karena tidak ada regulasi terkait dengan itu. Jadi akumulasi (2 kali tarif batas atas) tidak bisa dilaksanakan,” beber Arafah.

Baca Juga  Bertemu GWS, Danny Pomanto Beberkan Peran Perempuan di Pemkot Makassar

Arafah menjelaskan, penetapan tarif taksi online sudah dipertimbangkan. SK Gubernur Sulsel terkait penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi terkait permintaan komunitas driver taksi online itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun aspirasi mereka tidak bisa diwujudkan.

“Itu sudah ditanyakan di KPK. Nah sekarang sudah kita sampaikan bahwa tidak bisa,” sebut Arafah.

Arafah pun menyampaikan permohonan maafnya. Dia berharap driver taksi online, termasuk perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus menaati tarif baru beserta skenario pemberlakuannya yang sudah ditetapkan.

“Regulasi dua kilometer (diberlakukan dua kali tarif batas atas) itu tidak ada, sehingga kami minta maaf (tidak bisa mengakomodir),” imbuhnya.

Sumber: detiksulsel

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *