banner 920x90

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi Usai Dipecat Dari Kapolri, Ini Alasan Pengajuan Gugatan

  • Share

JAKARTA, Newstime.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat dari Polri. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan di balik kliennya mengajukan gugatan itu.

Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional warga. Namun dia berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Arman beranggapan, proses hukum yang dijalani kliennya baik proses peradilan pidana maupun upaya hukum di PTUN tidak ditanggapi dan dikait-kaitkan secara berlebihan.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara. Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” sambungnya.

Arman mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Capaian itu ditandai dengan 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri kepada Sambo.

“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” urai Arman.

Baca Juga  Diduga Ada Kebocoran PADdi Pemkot Jayapura, Ada Apa?

Arman melanjutkan, kliennya sebelumnya sudah lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat itu ditujukan kepada Kapolri 22 Agustus lalu sebelum putusan Sidang Komisi Kode Etik dan Tingkat Banding.

Namun kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima. Kliennya pun belakangan dinyatakan dipecat dari institusi Polri.

“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” paparnya.

Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

“Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga  Serang Polisi Pada Saat Diperiksa di Polres Polman, Seorang Pria Ditembak Mati

Untuk diketahui, gugatan tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (30/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Sementara Polri menegaskan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo itu. Pihaknya menghargai upaya hukum itu sebagai hak konstitusional warga.

“Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (29/12).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *