
MAKASSAR, Newstime.id – Sidang putusan kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri. Pihak keluarga korban dan terdakwa sempat adu mulut di ruang sidang.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2022). Mulanya sidang berjalan lancar sampai sidang vonis terhadap terdakwa M Asri ditutup majelis hakim.
Namun saat hakim melanjutkan sidang putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman, suasana sidang berubah. Belum semenit sidang dibuka hakim, adu mulut antara pihak keluarga Najamuddin dan M Asri terjadi.
Pihak Najamuddin awalnya menilai vonis terhadap terdakwa M Asri tidak sesuai. M Asri dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Tuntutannya murah,” kata pihak Najamuddin di tengah sidang.
Dari sinilah sidang mulai memanas. Pihak M Asri membalas dengan menyebut tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah berat.
“Bapakku sudah mati kenapa kakakku tuntutannya besar,” kata adik M Asri, Ayu.
Sejumlah orang sontak beradu mulut dalam ruang sidang. Hakim mencoba menenangkan namun kedua pihak tidak menghiraukan.
Sumber : detiksulsel