banner 920x90

“Alfamart Andi Cammi Melanggar PERDA Toko Modern dan Tetap Operasional. Di Duga Ada Atensi Khusus Orang Dekat Walikota”

  • Share
Foto Ilustrasi Toko Alfamart

PARE PARE,Newstime.id — Drama penambahan Ritel Modern kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Kota Pare-Pare, yang sebelumnya Indomaret, kali ini Ritel Raksasa Sejenis yakni Alfamart Franchise yang beralamat di Jalan Andi Cammi (Dekat Pelabuhan Pare Pare), Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Pare Pare.


Toko tersebut sudah Opening GO namun mirisnya Pemkot Pare-Pare kecolongan dan terkesan tutup mata atas operasional Mini Market Alfamart tersebut tanpa ada langkah tegas untuk dilakukan penutupan sebelum izin-izinnya lengkap dan sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-undangan.


Berdasarkan informasi yang diterima, Mini Market Alfamart tersebut melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dan Peraturan Walikota (PERWALI) Parepare No 41 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam hal ini terkait Jarak Ritel Modern dengan toko sejenisnya, jarak dengan usaha UMKM dan Pasar Tradisional Labukkang.

Foto Toko Alfamart

Selain itu, Alfamart Franchise Andi Cammi di duga tidak memiliki izin lengkap dalam hal menjalankan operasionalnya, yakni Izin PBG Minimarket, Rekomendasi Tata Ruang terkait Zona Toko Modern, UKL-UPL, Andalalin, Rekomendasi Perdagangan, Izin STPW (Waralaba) dan KBLI yang tidak sesuai atau terdaftar di Izin OSS RBA.


Menurut salah satu nara sumber ‘Andi Ukki’, Mini Market Alfamart Andi Cammi sudah sangat jelas pelanggarannya dan merasa heran toko tersebut belum di tutup oleh Satpol PP, yang mana keberadaan toko modern di tempat tersebut mengancam eksistensi Pa’Gadde-Gadde yang di sekitar Pelabuhan Pare Pare, harusnya Pemkot tidak menutup mata. Ditambahkan juga bahwa dia mendapatkan informasi di duga pendirian toko modern tersebut sarat dengan intrik serta atensi dari salah satu orang terdekat Walikota Pare-Pare, hal ini berbahaya tentunya dan berpotensi ada indikasi unsur gratifikasi, APH (Kejaksaan dan Kepolisian) harus turun tangan memeriksa Manajemen Alfamart.

Baca Juga  Lepas Jenazah Istri Pangerang Rahim, TP Sebut Djuleha Muis Sosok Hasri Ainun Parepare

Sampai berita ini turun toko tersebut masih beroperasional dan belum ada penjelasan dari dinas terkait.

  • Share