
Makassar, Newstime.id– SIM Keliling Makassar hadir sebagai perpanjangan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Makassar. Saat ini terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi di Makassar.
Adapun jenis pelayanan yang tersedia adalah perpanjangan SIM. Sementara bagi masyarakat yang baru akan membuat SIM tetap harus mengunjungi kantor Satpas Makassar.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Makassar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
Fotocopy KTP
Fotocopy SIM lama
Bukti cek kesehatan
Hasil tes psikologi
Daftar biaya perpanjangan SIM Keliling Makassar
Biaya perpanjangan SIM pada pelayanan SIM Keliling Makassar mengacu pada PP 76 tahun 2020. Berikut besaran biaya perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Penerbitan SIM Internasional: Rp 225.000 (Raju)
Jadwal dan Lokasi pelayanan SIM Keliling Makassar
Pelayanan SIM Keliling Makassar beroperasi setiap hari, kecuali pada Minggu. Berikut jadwal dan lokasinya:
1. Pelayanan SIM Keliling Makassar Senin
Depan Terminal Daya (09:00 Wita-15:00 Wita)
Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
2. Pelayanan SIM Keliling Makassar Selasa
Jl. Kartini, Kanre Rong KArebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
Depan Perum Antang (09:00 Wita-15:00 Wita)
3. Pelayanan SIM Keliling Makassar Rabu
Depan Terminal Daya (09:00 Wita-15:00 Wita)
Jl. Abdul Kadir (SPBU) (09:00 Wita-15:00 Wita)
4. Pelayanan SIM Keliling Makassar Kamis
Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
Depan Perum Antang (09:00 Wita-15:00 Wita)
5. Pelayanan SIM Keliling Makassar Jumat
Depan Terminal Daya (09:00 Wita-15:00 Wita)
Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
6. Pelayanan SIM Keliling Makassar Sabtu
Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-12:00 Wita)
Depan Terminal Daya (09:00 Wita-12:00 Wita)





