
Jakarta, Newstime.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 14 triliun dialokasikan KPU untuk mengantisipasi putaran kedua Pilpres 2024.
“Antisipasi pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional, kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
“Sehingga kalau tidak memenuhi itu konstitusi menentukan harus tercapainya itu, maka KPU mengantisipasi bahwa katakanlah tidak terjadi, maka angka Rp 14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan APD COVID-19 sebesar Rp 4 miliar. Hal itu dikarenakan pengalaman saat Pilkada 2020, di mana awal mula pandemi COVID.
“Alat pelindung diri, karena status kedaruratan bencana nasional non alam berupa COVID sampai sekarang belum ada keputusan selesai dan dinyatakan normal, maka kita harus mengantisipasi seperti pengalaman Pilkada 2020 kemarin. Dialokasikan APD Rp 4.652.046.435 kisarannya 6,07%, ini kategori anggaran non elektoral,” katanya.





