banner 920x90

Gelar RDP, Dewan Sulsel Minta PT PDS Perlihatkan Dokumen yang Dimiliki

  • Share
Suasana RDP di Gedung DPRD Sulsel

MAKASSAR, Newstim.id – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kabuparen Luwu Timur akibat penambangan yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS), Kamis (15/9).

Takhanya dugaan pencemaran lingkungan, RDP yang dipimpin ketua komisi D, Andi Rachmatika Dewi ini juga membahas penggunaan asset pemerintah daerah (pelabuhan waru-waru Malili), hingga menggunakan jalan nasional.

Hadir pada rapat tersebut antara lain, Presdir PT PDS Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT dan Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan.

Diawal rapat, Andi Rachmatika Dewi mempersilahkan kesemua pihak untuk memberikan pendapat atau pandangan terkait persoalan ini.

Dalam rapat tersebut, kebanyakan peserta rapat menanyakan legal stending yang dimiliki PT PDS, salah satunya dari perwakilan Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang. Tak hanya itu Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang ini juga meminta agar aktifitas PT PDS dihentikan.

“Bahaimana dengan legal stendingnya pimpinan ini harus jelas semua,” ungkap salah satu perwakilan aliansi itu dalam rapat.

Selain itu, anggota komisi D DPRD Sulsel, Andi Hattamarakarma yang juga hadir dalam rapat tersebut  meminta pihak PT PDS memperlihatkan dokumen lengkapnya dalam forum rapat itu.

“PDS berikan saja dokumen yang dia miliki sekarang, kenapa bisa PDS bisa menggunakan jalan Nasional dan Pemlabuhan umum, kenapa adacperlakuan khusus,” ucap Opu Hatta sapaan akrabnya.

“Saran saya berikan saja dokumen yang dia miliki. direksi kalau melanggar aturan saya tidak bisa maaf kan secara pribadi. Saya berharap ini betul-betul menjadi perhatian,” tegas Opu Hatta.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan mengatakan, ini merupakan awal dari pertemuan, selanjutnya katadia melakukan pengkajian hungga peninjquqn di lokasi.

Baca Juga  Bapemperda Sulsel Konsultasi Ranperda Pesantren ke DPRD Jarim

“Ini pertemuan awal kita, kuta harus dengar dari semua pihak termasuk dari PDS, kalau ini ada penyimpangan nanti jadi mau tidak mau, suka tidak suka PDS harus terima. Kami diaini tidak punya kepentingan. Ini masih ada waktu, kita akan pelajari semua, kita akan melakuan evaluasi. Kita mau lihat legal stending yang diliki PDS,” tutur John.

Merespon itu, Dirut PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang dia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007  hingga 2011 lalu vakum.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap,” jelas Witman.

Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.

“Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu,” ujar Witman.

Witman juga membantah soal tudingan dari pihak tertentu, bahwa PT PDS melakukan penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS lagi tak beroperasi atau vakum.

“Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019,” katanya. Lebih jauh, Witman memaparkan bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.

“Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses,” tutur Witman.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengatakan setelah mendengar semua pihak pihaknya mengeluarkan kesimpulan, pertama pihkanya akan melakukan peninjauan secara langsung. “Dalam waktu dekat ini kita akan kunjungan langsung, terkait dasar hukum PT PDS,” katanya.

Baca Juga  Indonesia Visionary Leaders, Danny Raih Penghargaan Kategori Best Overall

Cicu sapaan Andi Rachmatika Dewi menyebutkan keduanya memberikan inspektur tambang untuk melakukan pengawasan secara langsung sampai tanggal 29 September nanti, bagaimana rekomendasi untuk PT PDS. “Setelah tanggal itu bagaimana hasilnya baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Selanjutnya kata Cicu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) melakukan penilaian secara langsung dalam hal amdal terhadap PT PDS. Apakah PT PDS bisa melanjutkan izin tambangnya atau diberhentikan.

“Mudah-mudahan satu bulan ini sudah ada hasil agar bisa menghasilkan rekomendasi terbaik baik untuk masyarakat Luwu Timur,” jelasnya.

Soal penggunaan jalan milik pemerintah kata dia itu kemungkinan saja digunakan tapi harus dilihat bagaimana beban kendaraan tersebut. “Rekomendasi dari jalan kabupaten sudah ada, yang belum ada rekomendasi jalan nasional. Namun memungkinkan untuk digunakan agar syarat-syarat tersebut tersebut dipenuhi (beban mobil tidak terlalu berat,” jelasnya.(**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *