banner 920x90

Bapemperda Sulsel Konsultasi Ranperda Pesantren ke DPRD Jarim

  • Share
Bapemperda DPRD Sulsel saat konsultasi di DPRD Jatim

MAKASSAR, Newstime.id – Bapemperda DPRD Sulsel melakukan konsultasi Pra Pembasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke DPRD Provinsi Jawa Timur.

Rombongan Bapemperda dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua bersama Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua dan diterima langsung oleh Hasan Irsyad selaku Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur.

Hasan didampingi Hadi Dediyansah beserta Nunung selaku Kepala Bagian Perundang Undangan Sekretariat DPRD Jatim.

Rudy mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel.

“Ini masih rancangan perda yang masih tetap membuka ruang dan wawasan berpikir kepada semua pihak untuk memberikan saran dan masukan di dalam pembahasan ranperda kita. Sejauh mana  kewenangan provinsi di dalam pengembangan pondok pesantren dan tidak bersinggungan langsung dengan kewenangan pusat,” kata Rudy.

Lanjut dia, adanya brainstorming terhadap ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ini.

Meskipun masih dalam tahapan pembahasan di Bapemperda, saran dan masukan dari Bapemperda DPRD Jawa Timur sangat bermanfaat dan bisa menambah khazanah ranperda kita ke depannya.

“Tentunya kita semua berharap  agar nantinya ketika menjadi perda, bisa memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan dan pesantren di Sulsel, sehingga pesantren bisa melahirkan santri-santri yang unggul, tidak hanya mendalami ilmu agama, tetapi juga cakap terhadap perkembangan teknologi, serta mampu  berkehidupan sosial dengan baik di masyarakat,” ucapnya.

Menerima kunjungan itu, Hasan Irsyad mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Perda  tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan hadirnya Perda ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke DPR RI

“Perda ini juga diharapkan akan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh melakukan percepatan peningkatan kualitasnya serta mendorong pesantren lebih berperan aktif di dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim,” beber Hasan.

Lanjut dia, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dimana mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari perda sementara masih disusun dengan melibatkan tenaga ahli DPRD Jatim,” katanya.

Menurutnya, jumlah pesantren di Jawa Timur yang terdaftar di Kemenag sebanyak 6.651 pesantren. Perda yang disusun ini juga mendorong pendataan jumlah pesantren yang belum terdaftar di Kemenag.(**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *