banner 920x90

PDIP Tegaskan Effendi Simbolon Dilindungi UU Terkait Pernyataannya soal TNI

  • Share
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Utut Adianto.

JAKARTA, Newstime.id – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas ucapan ‘TNI seperti gerombolan’. Fraksi PDIP bicara anggota DPR dilindungi haknya saat mengungkapkan pendapat di forum resmi DPR.
“Tetapi, kalau ke MKD, saya belum dapat. Tetapi, juga kami punya di sana sahabat, dan Pak Effendi ketika bicara kapasitasnya sebagai anggota Dewan. Ketika bicara ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2022).

Effendi Simbolon diketahui bicara soal ‘TNI seperti gerombolan’ hingga ormas saat rapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Panglima TNI, dan kepala staf TNI pada Senin (5/9) lalu. Perlu diketahui, anggota DPR RI dilindungi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat berbicara.

Utut Adianto mengatakan fraksinya akan berkomunikasi dengan MKD terkait laporan terhadap Effendi Simbolon. Jika segala sesuatunya dilaporkan ke MKD DPR, anggota DPR tak akan berani mengutarakan pendapat saat rapat resmi DPR.

“Jadi, nanti kita akan komunikasi dengan teman-teman MKD. Nanti, kalau nggak satu ruang, nggak ada yang berani ngomong lagi, kalau setiap semua orang ngomong di-MKD-in,” ujarnya.

Sementara itu, MKD DPR memutuskan bakal memanggil Effendi Simbolon terkait adanya laporan dugaan pelanggar kode etik menyebut ‘TNI seperti gerombolan’. MKD bakal memanggil Effendi besok, Kamis (15/9).


“MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga  Safari Subuh, Pjs Wali Kota Makassar Ajak Jamaah Berpilkada dengan Bijak

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya juga memanggil pengadu terlebih dahulu. Selanjutnya, MKD bakal memanggil Effendi Simbolon besok siang.

“Kami panggil pengaruhnya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon,” jelas Habiburokhman.

Effendi Dilaporkan ke MKD DPR


Effendi dilaporkan Ketum Gerakan Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Kamang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2). Tanda bukti pelaporan diserahkan Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepada Bernard.

“Pada rapat tersebut, Bapak Effendi Simbolon menyebut ‘TNI kayak gerombolan’. Hal ini diduga melanggar kode etik Bab 2 bagian 1 kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 juncto bagian ke 2, integritas Pasal 3 ayat 1, serta Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 2,” ujar Dek Gam.

“Serta dugaan adanya upaya penggiringan opini publik memecah belah antara Panglima TNI. Betul, Pak, ya?” ucap Dek Gam.

“Betul,” jawab Bernard.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *