banner 920x90

Pemerintah Kota Makassar Mengeluarkan Kebijakan Baru

  • Share

Makassar,Newstime.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru, pusat perbelanjaan atau mall di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6-20 Juli 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Baca Juga  Geopark Maros-Pangkep Masuk dalam UNESCO Global Geopark
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *