banner 920x90

Penebangan Pohon Secara Ilegal, DLH Makassar Lakukan Investigasi

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Menindaklanjuti Laporan Penebangan Pohon Secara Ilegal di Jl. Boulevard Panakkukang Kota Makassar. Selasa, (18/07/2023)

Berdasarkan Laporan yang diterima dari Lurah Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada tanggal 29/06/2023 telah terjadi Penebangan Pohon yang dilakukan dengan sengaja (Tanpa Izin) terhadap pohon yang dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar berlokasi di Jl Boulevard Kota Makassar.

Dari hasil Investigasi Lapangan yang dilakukan oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar pada tanggal 03/07/2023 di temukan sebanyak 4 (Empat) Pohon Ketapang Kencana (Terminalia mantaly) dan 1 (satu) Tanaman Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) Telah Tertebang. Dimana sebelumnya terdapat indikasi bahwa pohon tersebut sengaja dimatikan, dengan cara menguliti batang pohon.

Hal ini melanggar Peraturan Walikota Makassar (PERWALI) No. 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar,

  • Pasal 31 Poin (A) yang berbunyi ; “Setiap Orang Dilarang Melakukan Penebangan Pohon, Pemindahan Pohon/Taman Dan/Atau Perusakan Terhadap Fungsi RTH Publik Tanpa Izin Dari OPD di Bidang Lingkungan Hidup”.
  • Dan Pasal 31 Poin (B) yang berbunyi ; “Setiap Orang Dilarang Menguliti Pohon, Menyiramkan Oli/Pelumas, Memasang Karbit, Menyuntikan Racun Serta Melakukan Hal Lainnya Yang Dapat Merusak Dan Menyebabkan Pohon/Tumbuhan Mati”.

Tindaklanjuti dari hasil investigasi berupa Pemanggilan kepada pemilik bangunan (Persil) Jl. Boulevard A2 No. 1 dan Pimpinan Satpam Kompleks Asoka. Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang Melakukan Penebangan adalah Satpam Kompleks, karena melihat Kondisi Pohon yang telah Kering dan Rawan Tumbang.

Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sebagai Sanksi dari Pelanggaran yang dilakukan Pembinaan Terhadap Oknum Satpam tersebut dengan Memberikan Pemahaman Tentang Aturan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta Pengembalian Value Berupa Penanaman Kembali Pohon berjenis Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) sebanyak 4 Pohon dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama 1 tahun.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *