JAYAPURA, Newstime.id — Toko modern merupakan toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Namun dengan maraknya Toko Modern Alfamidi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, di duga ternyata Depo Gudang Alfamidi Jayapura yang terletak di Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tidak mengantongi izin usaha dari Pemerintah Jayapura, terlebih lagi Mini Market Alfamidi telah memiliki kurang lebih 16 Outlet Izin Usahanya sudah expired dan 1 Toko Alfamidi yg terletak di Kampung Buton sudah beroperasi ternyata juga tidak mengantongi perizinan dari Pemerintah Daerah,(data ptsp kota jayapura).Hal ini tentu menciderai dan tentunya jadi bahan koreksi ketegasan Pemerintah Daerah terhadap Pelaku Usaha yang semena-mena beroperasi tapi tidak mengindahkan aturan Pemerintah Daerah Setempat.
Setelah kami mengkonfirmasi pihak dinas PTSP Kota Jayapura,dalam hal ini Kadis PTSP kota jayapura mengatakan, _Pada prinsipnya, kami dukung visi misi Presiden dan walikota untuk membuka peluang investasi di daerah kami.Tahapan perijinan harus di permudah, tetapi terkait kekurangan persyaratan tetap harus di penuhi dgn tdk menghambat investor masuk_ , imbuh kepala dinas PTSP Kota jayapura saat dikonfirmasi melalui pesan WA.
Melihat kondisi realita yang terjadi,ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlalu,dikarenakan toko dan gudang yang notabennya milik Toko Modern Alfamidi ini diduga sudah melanggar proses perizinan operasional,dia dengan bebas membuka toko dan gudang sebelum izin operasional terbit.Imbuh toko pemuda papua yang tak ingin disebut namanya.Kami harap Pemda Kota Jayapura bisa memutup sementara toko modern Alfamidi sampai terbit izin sesuai aturan yang berlaku.