POHUWATO, Newstime.id – Pria berinisial SL (25) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi usai kedapatan membawa satu saset sabu. Warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu pun digelandang ke Mapolres Pohuwato.
“SL berasal dari Sulteng kami menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan dalam keterangannya, Selasa (20/3/2023).
Dilansir dari detiksulsel. Renly mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi terkait adanya pria yang membawa narkoba ke Pohuwato pada Minggu (19/3). Renly dan anggotanya bergerak menuju Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
“Tim kami segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL, petugas menemukan barang haram sabu-sabu tersebut,” katanya.
“Setelah itu SL kami amankan bersama barang bukti di bawah ke Mapolres Pohuwato guna dilakukan pengembangan,” sambungnya.
Renly menjelaskan dari pengakuan pelaku SL, barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, penangkapan SL masih akan terus didalami dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” terangnya.