MAKASSAR, Newstime.id – Abdul Hayat Gani menunda mengajukan gugatan atas pencopotannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco masih menyusun konsep gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Belum. Kita lagi konsep gitu loh,” tutur Yusuf, Jumat (16/12/2022).
Padahal kuasa hukum Abdul Hayat sebelumnya merencanakan gugatan itu masuk ke PTUN pekan ini. Namun pihaknya masih dalam proses penyiapan dokumen.
“Harus pelan-pelan, dasar dan petitumnya,” sambungnya.
Namun Yusuf menargetkan gugatan itu masuk pekan depan. Pihaknya segera merampungkan administrasinya.
“Mungkin minggu depan,” katanya.
Sementara itu, Yusuf mengaku hingga saat ini status dan posisi Abdul Hayat di Pemprov Sulsel belum jelas. Dari informasi dia terima, kliennya belum mendapatkan jabatan.
“Belum ada. Belum ada jabatan,” tegasnya.
Sehingga saat ini, Abdul Hayat belum ada aktivitas. Namun Yusuf mengklaim kliennya masih di rumah jabatan.
“Belum ada (aktivitasnya). Dia cuman kek pegawai aja gitu loh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Hayat bakal menggugat Presiden Joko Widodo untuk membatalkan SK pemberhentiannya sebagai sekda. Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco merencanakan gugatan itu masuk pekan ini.
“Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insya Allah paling lambat Jumat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutur Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).
“Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat,” sambungnya.
Yusuf menganggap jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
“Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian Sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN,” tegas Yusuf.
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Sebelumnya Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengaku pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke pusat untuk dievaluasi.
“Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi, ‘oh ini sudah bisa diteruskan ke Presiden’. Kalau tidak, mungkin diminta kami untuk review kembali,” ucap Imran.