
MAKASSAR, Newstime.id – Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto angkat bicara terkait 14 pejabat di bawahnya belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Dia mengancam akan memberhentikan pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN.
“(Sanksi) bisa pemberhentian, karena itu kan visi misi saya,” ujar Danny kepada detikSulsel, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, Danny juga tidak akan memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pejabat yang tidak patuh menyetor LHKPN.
“Pasti itu bakal tidak dikasi (TPP), pasti,” tegasnya.
Terkait LHKPN terbaru milik Danny yang belum terlihat, Danny menegaskan dirinya sudah menyetor LHKPN pada tahun 2022 lalu. Namun LHKPN itu belum dapat dilihat di situs resmi karena sedang dalam proses verifikasi oleh KPK.
“Tahun 2022 sudah di-submit kok. Sudah di-submit, tapi belum diverifikasi dulu itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan harta kekayaannya tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak Rp 8 Miliar. Danny mengatakan, harta kekayaannya naik dari Rp 204 miliar pada 2021 lalu menjadi Rp 212 miliar pada tahun 2022.
“Nah itu 2022 saya lapor, naik 8 miliar,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mengungkap 14 pejabat Pemkot belum menyetorkan LHKPN ke KPK. BKPSDM telah mengingatkan para pejabat tersebut.
“Betul masih ada 14 (yang belum), saya baru dapat datanya juga ini dari kepala bidang,” kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsun kepada detikSulsel, Kamis (9/3).
Namsun mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh pejabat untuk segera menyetor LHKPN. Namun dia menyebut masih ada waktu bagi para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK hingga 31 Maret nanti.
“Kalau kemarin itu kita menyampaikan kepada SKPD untuk segera melakukan laporan itu terkait dengan para pejabat dan seluruh pegawainya, baik LHKASN maupun LHKPN untuk segera memasukkan laporannya,” ujarnya.