banner 920x90

Diputus PLN, Staf Kantor PTSP Sulsel Patungan Bayar Tunggakan Listrik Rp 30 Juta

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Staf Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Sulawesi Selatan (Sulsel) harus patungan untuk membayar tunggakan listrik di kantornya yang diputus PLN. Listrik di Kantor DPM-PTSP diputus karena menunggak Rp 30 Juta.

Dilansir dari detiksulsel. “Patungan meki bayar (tunggakan listrik) dulu. Pinjam sama saya punya staf yang ada uangnya. Tapi ya sudahlah. karena ini pelayanan terpaksa kita lakukan seperti itu,” kata Kepala DPM dan PTSP Sulsel, Sulkaf S Latief, Senin (30/1/2023).

Sulkaf menjelaskan, listrik di Kantor DPM-PTSP menunggak selama sebulan senilai Rp 30 juta. Pihaknya terpaksa patungan lantaran anggaran belum cair.

“Satu bulan ji, bulan Desember (2022). Bukan juga 40 juta, tidak sampai 30 (juta). Kita pinjamkan, karena tidak punya uang,” jelas Sulkaf.

Dia mengaku, pihaknya telah mengantisipasi dengan menyurat agar segera diproses pencairan uang untuk membayar tunggakan listrik tersebut. Namun dana tersebut tak kunjung cair hingga PLN memutus listriknya.

“Sudah mi diantisipasi minggu lalu, sudah ada suratnya ke sana. Tapi ya sudah lah, sudah kejadian,” imbuhnya.

Sulkaf berharap agar anggaran pembayaran listrik tersebut segera cair agar uang dari staf yang dipakai bisa segera digantikan.

“InsyaAllah saya punya keuangan mengatakan, paling lambat Kamis sudah keluarmi uangnya. Kalau keluar uangnya dibayarmi semua dengan denda-dendanya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, listrik Kantor DPM-PTSP Sulsel diputus PLN pada Senin (30/1) pagi, lantaran menunggak hingga Rp 30 juta. Pemutusan listrik tersebut pun sempat membuat pelayanan terhenti.

“Jadi sejak jam 8 tadi tidak ada pelayanan, tapi tadi jam 10.45 sudah kita bayar, kita carikan uang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Sulkaf S Latief, Senin (30/1/2023).

Baca Juga  Inovasi Smart School Kota Makassar, Sejumlah Guru Sekolah Bakal Studi Tiru ke Jepang

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sulselrabar Eko Wahyu Prasongko mengatakan, pemutusan listrik di Kantor DPM-PTSP itu karena pembayaran listriknya tertunggak.

Eko mengatakan, sebelum listrik diputus pihaknya telah melakukan komunikasi ke pihak DPM-PTSP agar segera membayar biaya tunggakannya. Hanya saja, tak kunjung dibayar hingga diputus tadi pagi.

“Sudah ada komunikasi dengan baik dan sekarang listriknya sudah menyala kembali,” paparnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *