MAKASSAR, Newstime.id – Oknum ketua himpunan mahasiswa jurusan (MHJ) di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial MEX diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi baru inisial XYA. Atas kasus tersebut, MEX kini dinonaktifkan dari jabatan ketua HMJ.
“Dia sudah dinonaktifkan sebagai ketua Dema atau HMJ oleh lembaganya,” ungkap Wakil Dekan III FBS UNM Azis, Sabtu (10/12/2022).
Azis mengatakan terduga pelaku MEX menerima sikap lembaganya yang menonaktifkan dirinya akibat terseret kasus dugaan pelecehan. MEX juga disebut siap untuk mengundurkan diri.
“Dia juga mengatakan akan mengundurkan diri dari pengurus,” ujarnya.
Selain itu, MEX juga bersedia untuk diproses melalui komisi disiplin (komdis) kampus. Dia mengaku siap diberi sanksi jika terbukti melakukan pelecehan terhadap juniornya.
“Dia bersedia diproses, dikomdiskan, dia meminta bahwa saya siap diberi sanksi kalau memang saya bersalah,” imbuh Azis.
Azis menjelaskan, dalam proses komdis, korban dan pelaku akan kembali dimintai klarifikasi. Dari hasil pendalaman tim komdis baru bisa diputuskan sanksi apa yang bisa diberikan.
“Kita panggil orangnya kembali, diinterogasi oleh tim komdis. Setelah itu juga si terduga korban. Setelah itu baru komdis mengambil keputusan sanksi apa yang kena. Karena ini pencemaran nama institusi,” ungkapnya.
Kampus Ancam Drop Out
Sebelumnya pihak FBS UNM menyerahkan kasus dugaan oknum ketua HMJ inisial MEX melecehkan mahasiswi baru insial XYA ke komdis. MEX terancam mendapat sanksi drop out (DO).
“Setelah ini kami akan proses melalui komisi disiplin,” ujar Wakil Dekan III FBS UNM Azis kepada detikSulsel, Jumat (9/12).
Azis mengatakan nantinya komdis akan mendalami seperti apa peristiwa yang terjadi dalam kasus dugaan pelecehan itu. Komdis akan kembali memanggil keduanya untuk memberikan klarifikasi lanjutan.
“Komisi disiplin nanti akan melihat itu untuk kedua belah pihak seperti apa, apakah diberikan sanksi atau seperti apa,” terangnya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan, jika dugaan pelecehan tersebut terbukti dilakukan MEX maka akan diberikan sanksi pemecatan alias DO. Namun jika hal tersebut terjadi dengan motif suka sama suka, sanksi yang diberikan akan dipertimbangkan selanjutnya.
“Kalau misalnya terbukti, dipecat. Itu yang paling teratas kalau misalnya terbukti dan memang tidak ada rasa suka sama suka,” ungkapnya.
“Kalau misalnya ada rasa suka sama suka dan memang tidak seperti itu kronologisnya tentu ada pasal yang lain yang di bawahnya. Kan ada skorsing satu semester, ada skorsing satu tahun, bahkan ada pemecatan. Tapi itu bergantung komdis yang melihat,” imbuhnya.
(*)Sumber: detikSulsel