banner 920x90

KPK Tetapkan 3 Kepala Daerah Papua Perkara Korupsi

  • Share

Jakarta, Newstime.id – KPK telah menetapkan 3 kepala daerah di Papua dalam perkara korupsi, terakhir Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menegaskan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut 3 kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah dan terakhir Gubernur LE, itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (14/9/2022).

“Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti. Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi, dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan Tersangka,” lanjutnya.

Alex menjelaskan perkara yang melibatkan tiga kepala daerah di wilayah Papua itu bersumber dari laporan masyarakat. Oleh sebab itu, KPK menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengusutan perkara.

“Kepada masyarakat, Papua khususnya, bahwa terkait penetapan Tersangka RHP dan juga Gubernur LE, ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, dan juga informasi yang diterima oleh KPK,” ucap Alex.

“Dan kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terutama juga dari informasi masyarakat,” tambahnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya diberitakan, pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dia mengherankan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulsel.

Roy meyinggung soal KUHAP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.

Terkait dengan perkara Lukas Enembe, kata Roy, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *