
Gowa, Newstimetime.id — Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Seperti diketahui, konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat.
Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.
“Saya titip, jangan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri,” tegas Joko Widodo dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2018, Rabu (28/03/2018), di Jakarta.(dikutip https://www.kominfo.go.id/content/detail/12826/presiden-permudah-perizinan-perlancar-investasi/0/artikel_gpr)

Namun pesan presiden Jokowi tidak diimplementasikan disetiap daerah,masih banyak daerah yang masih mempersulit investasi disetiap daerahnya.Hal ini sangat timpang dengan kebijakan dan instruksi Jokowi terkait investasi.Andi Nasrul salah satu pemuda gowa mengatakan,investasi digowa harus dibuka selebar lebarnya dan mempermudah setiap pengurusan izin sesuai instruksi Presiden,dalam hal ini dinas DPMPTSP Kab.Gowa harus tunduk dan taat terhadap aturan tersebut,jangan ada yang dipersulit,ungkap nasrul yang ditemui disalah satu warkop digowa.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu investor yang melakukan investasi digowa,mengatakan proses perizinan digowa masih berbelit belit,tidak mengacu pada aturan pusat yang berlaku seperti OSS RBA,yaa kami juga ragu berinvestasi digowa dikarenakan prosedur perizinan yang masih belum jelas,masih banyak izin manual yang terbit tanpa melalui OSS RBA,ungkap salah satu investor yang ditemui.