banner 920x90

‘Pemilik’ Sabu 14 Kg ‘Lolos Dari Hukuman Mati’, GRANAT: Hilangkan 1 Orang Demi Selamatkan Orang Banyak

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id –Mendengar kabar ‘gembong’ narkoba, Wempi Wijaya, anak bua dari Fredy Pratama (DPO Mabes Polri) lolos dari human mati, Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, Habibi Masdin SH MH, menanggapi dengan tegas tuntutan JPU Kejari Makassar yang hanya menuntut kepada terdakwa hanya seumur hidup

“Kasus bandar narkoba Wempi Wijaya yang hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat mencederai penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba” ujarnya saat ditelfond awak media, Minggu (19/05/2024)

Kata Habibi, seperti kita ketahui Wempi Wijaya bandar kelas kakap dan residivis kasus narkoba yang seharusnya di berikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati. Ini sebagai efek jera terhadap pelaku – pelaku pengedar serta bandar narkotika lainnya.

“Ada beberapa contoh kasus saat ini yang baru yang berentetan dengan Wempi Wijaya, yakni kasus anak buah dari jaringan Fredy Pratama. Ada yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum hingga vonis hukuman mati oleh hakim. Olehnya itu besar harapan kami kepada majelis hakim pada pengadilan Negeri Makassar untuk memutuskan hukuman yang seberat – beratnya yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya sebagai bandar nsekaligus residivis kasus narkoba,” tegas Habibi.

Padahal kata Habibi, meski hukuman mati bagi pelaku tindak pidana adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) namun secara logika apakah para bandar tidak melakukan pelanggaran HAM ketika mengedarkan sabu kepada penerus bangsa kita terutama saat ini dalam masa pertumbuhan yang diketahui masa-masa itulah generasi atua penerus bangsa gampang terpengaruh terhadap pergaulan

“Demi selamatkan seluruh generasi yang saat ini dalam masa pertumbuhan, mungkin menuntut bandar narkoba hukuman mati wajar-wajar saja meski bertentangan HAM, lebih baik menghilangkan 1 nyawa orang dari pada harus menghancurkan masa depan generasi mudah dan selamatkan orang banyak, apalah artinya 1 orang jika hanya ingin menghancurkan generasi kita, saya harap hakim bisa lebih tegas dalam mempertimbangkan memberi hukuman para bandar yang bisa saja membuat anak cucu kita kelak menjadi korban jika 1 orang ini masih beraktivitas atau tidak dihilangkan”

Baca Juga  Adnan Purichta Ichsan Titip Tiga Pesan ke Pengurus PMI Pangkep yang Baru Dilantik

Senadah dengan Habibi, dilansir dari halaman resmi BNN bahwa memberikan hukuman mati bagi Bandar Narkoba sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tepat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

“Karena hukuman mati yang dijatuhkan kepada satu orang yang merusak dan menghancurkan orang banyak itu lebih baik daripada dia tetap hidup tapi kehancuran semakin besar bagi orang lain dalam suatu negara” kutip BNN yang diposting pada 05 Desember 2023.

Penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat.

Eksekusi hukuman mati bagi bandar narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia dan juga hukuman mati di atur di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *