MAKASSAR, Newstime.id – Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) Melakukan aksi unjuk rasa didepan SPBU Biringkanaya (Depan Coca-Cola). Sabtu, 4 Maret 2023.
Dalam aksi tersebut, orator menerangkan perkara isu yang diangkat mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi . Bahwa terdapat indikasi penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. padahal seharusnya BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin guna menunjang keberlangsungan perekonomian di Indonesia.
“Persoalan Minyak dan gas bumi telah diatur sedemikian rupa, khususnya didalam UU NOMOR 22 TAHUN 2021 tentang MINYAK DAN GAS BUMI”, Ujar Hasrul selaku jendral Lapangan
“Bbm bersubsidi seharusnya dialokasikan seefektif mungkin untuk masyarakat miskin, bukan malah menjual secara ilegal pada oligarki-oligarki. dan jika benar dugaan kami, maka pihak SPBU yang bersangkutan harus membayar denda paling banyak Enam Puluh Milyar dan Penjara paling lama Enam Tahun, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2021”, Lanjutnya
Tak sampai disitu, Pengunjuk rasa juga menekankan bahwa Tutunan ini akan dibawa dan lanjut dikawal ke Polda Sulsel. dan mendesak jika benar indikasi penjualan ilegal tersebut, ia meminta agar Pemerintah penuput SPBU nomor kode 37 902 01.