banner 920x90

PERNYATAAN  BAHWA PERNAH MENJALANI PEMIDANAAN

  • Share

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten/Kota.   Pasal 18  huruf c, mensyaratkan bahwa bakal caleg  yang memiliki status mantan terpidana. Harus membuat pernyataan secara terbuka melalui media massa sebagai mantan terpidana. Atas dasar itu, dengan ini saya  MUH.RUSTAN AR, Umur 56 Tahun, pernah bekerja sebagai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 1995 sampai Tahun 2016 dan berakhir sebagi PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017. Alamat BTN Gojeng H,45 Sinjai, “ menyatakan pernah menjalani pemidanaan selama 1 tahun dan 2 bulan subside”, sesuai putusan incracht Mahkamah Agung No.1474 Kpid.Sus/2010. Tanggal 19 Nopember 2010. Proses pemidanaan ini berlangsung dari 3 April 2012 dan berakhir pada tanggal  3 Mei  2013, sesuai surat keterangan  yang diterbitkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar  Nomor W.23 PAS.PAS25-UM.01.01-145, tanggal 3 Mei 2023. Bahwa pemidanaan yang saya jalani, sebagai konsekuensi dari tugas dan tanggung jawab saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menandatangani Perjanjian Kotrak dengan Pihak Perusahaan Penerima Pekerjaan (PIAHK ke III),  dengan total anggaran Rp 198.965.071 ( Seratus Sembilan Puluh Delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah). Drai total anggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPK., ternyata PIHAK KETIGA belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya senila krang lebih Rp 60 juta (atau senilai pengadaan barang yang semestinya.  Kasus ini kemudiaan menyeret saya selaku PPTK yang dianggap turut bertanggung jawab. Sehingga saya dijerat tindak pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal  18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999. Sebuah dakwaan yang sampai saat ini terus mengganggu  nurani keadilan saya. Tidak saja berakhir proses pemidannan tersebut, ternyata saya harus menerima kenyataan pahit di tahun 2017 saya harus menerima keputusan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN. Tapi saya sudah nerusaha”menolak” ketidakaadilan yang saya rasakan itu, dengan berusaha menerima dengan sabar akan jalan hidup saya ini. Hanya Allah yang maha tahu rencana untuk hamba Nya.

Baca Juga  Breking News : Kota Malang diguncang Gempa Terasa Hingga seluruh Jatim

Sinjai, 10 Mei 2023

Drs. H. Muh. Rustan Ar M.M

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *