banner 920x90

Toko Alfamidi di Sidrap Diduga Tak Berizin, Pemda Sidrap Ada Apa?

  • Share

SIDRAP, Newstime.id — Minimarket adalah suatu toko kecil yang umumnya mudah dijangkau oleh khalayak atau masyarakat lokal. Toko semacam ini umumnya berlokasi di jalan yang ramai, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), atau stasiun kereta api. Toko kelontong sering ditemukan di tengah-tengah pemukiman padat perkotaan. Kebanyakan toko kelontong masih bersifat tradisional dan konvensional yang pembelinya tidak bisa mengambil barangnya sendiri, karena rak tokonya belum modern dan kerap menjadi penghalang antara penjual dan pembeli. Contoh toko kelontong modern yang banyak ditemukan di Indonesia antara lain adalah Circle K, Indomaret, Alfamart, FamilyMart, dan Lawson.

Namun dengan hadirnya toko modern dalam hal ini Toko Alfamidi diKab.Sidrap Sulawesi Selatan tidak dibarengi dengan izin operasional yang berlaku.Seolah olah toko alfamidi yang berada diKab.Sidrap anti terhadap aturan aturan perizinan yang berlalu dikab.Sidrap.Ini membuat PEndapatan daerah tidak berjalan dengan baik dikarenakan usaha usaha minimarket dalam hal ini Toko Alfamidi yang diduga membuka tokonya tanpa didasari izin yang berlalu.

Melihat fenomena tersebut,Pemuda Sidrap yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sidrap menyatakan sikap bahwa,Toko Alfamidi yang diduga tidak memiliki izin operasional harus ditutup secepatnya dan tak pandang bulu,kami minta ketegasan Pemda Sidrap untuk menindaki toko toko alfamidi yang tidak mempunyai izin operasional,kalaupun pemda sidrap tidak bisa tegas,kami akan turun kejalan meyeruakan hal hal ini kepada masyarakat sidrap.”ungkap khadafi disalah satu warkop dikab.Sidrap.

Baca Juga  Buka Acara TPID, Sekda Makassar Himbau Sinergitas Sukseskan Longwis
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *