banner 920x90

Asrama Putra II Alauddin Tuntut PP KPM-PM Menghapus Aturan Tambahan

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Penghuni Asrama Putra 2 Polman atau lebih biasa disebut penghuni istana mandar menuntut keputusan dan rancangan aturan tambahan yang dirancang dari PP KPM-PM periode 2022-2024.

Dalam proses pengambilan keputusan dianggap tidak berlandas pada konstitusi hasil mubes kemarin, Pada mubes kpm-pm kemarin membahas tentang kesekretariatan dan tidak ada yang membahas dimana ketentuan PP KPM-PM bersekretariat dan juga dalam AD-ART Lembaga di bab IV dalam point B kesekretariatan dan point 5 tentang personalia, tidak ada narasi yang memberikan PP KPM-PM kewenangan dalam mengatur dan membuat aturan untuk asrama, bahkan ditinjau dari status asrama yang merupakan aset Pemerintah daerah, dan KPM-PM ialah Lembaga daerah dan asrama bukanlah aset kpm-pm, hal ini membuat penghuni asrama menganggap PP KPM-PM mengambil keputusan sepihak dan bersifat inkonstitusional.

Pengurus pusat saat ini dianggap tidak memahami kedudukan kelembagaan dan aset daerah serta dianggap tidak menghargai konstitusi yang sudah di rumuskan di forum mubes, selain itu PP KPMPM di periode ini dianggap tidak menghargai konstitusi, di mana jika konstitusi mau dibahas hanya ada dua forum yang sah jika konstitusi itu ingin dibahas secara kelembagaan yakni forum mubes dan musywarah luar biasa (MUSLUB). Adapun yang menjadi tuntutan teman-teman penghuni Aspura II Polman ( Istana Mandar) agar aturan tambahan yang dibuat oleh PP KPM-PM itu dihapuskan sebagaimana yang diketahui secara bersama aturan tambahan yang dimaksud ialah aturan tambahan PP KPM-PM periode 2022-2024 tertulis jelas pada BAB VII Tentang TATA TERTIB ASRAMA dengan berisi satu point
didalamnya yakni:

SETIAP CALON PENGHUNI BARU ASRAMA WAJIB DIREKOMENDASI OLEH PP KPM-PM
Dalam point ini selain tidak memiliki legal standing yang jelas juga dianggap menghilangkan hak otonom bagi cabang cabang yang notabene selama ini cabang yang memberikan rekomendasi untuk masuk ke asrama sebab di asrama ialah dihuni oleh beberapa refresentatip atau perwakilan dari 16
kecamatan yang ada di kabupaten polewali mandar. Kami atas nama penghuni asrama putra 2 polman, menuntut agar atauran itu dihapus, serta meminta kepada pengurus pusat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung keseluruh ASRAMA POLMAN yang berada di Makassar. Serta menyampaikan secara langsung ke awak media agar semua tatanan elemen masyarakat KPM-PM mengetahuinya bahwa masalah ini akan diselesaikan secara baik-baik.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *