
MAKASSAR, Newstime.id – Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Pengamat Pemerintahan Andi Luhur Prianto menyoroti keterbukaan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dalam proses pencopotan itu.
“Secara regulasi, Gubernur bisa mengusulkan pergantian pejabat di lingkup Pemprov,” kata Luhur saat dihubungi detikSulsel, Rabu malam (13/12/2022).
Namun demikian, Luhur mengatakan pemberhentian atau pergantian pejabat mesti memiliki dasar yang kuat. Selain itu, dia juga menekankan prosesnya semestinya dilakukan secara terbuka.
“Pemberhentian atau pergantian Sekda sebaiknya bersifat terbuka serta memiliki basis evaluasi kinerja yang objektif. Bukan soal like and dislike,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unismuh Makassar ini.
Menurutnya, Pemprov Sulsel harus bisa memperhatikan azas-azas umum dalam pemerintahan. Di antaranya ialah ketidakberpihakan, kemanfaatan, keterbukaan, serta pelayanan yang baik.
“Penggantian Sekda Provinsi bisa menjadi kontraproduktif, dalam upaya akselerasi program-program strategis Gubernur di akhir masa jabatan,” tegasnya.
Sementara, kata dia, masa jabatan ASS sebagai Gubernur hanya efektif sampai Maret 2023. Di sisi lain dia menilai pergantian Sekda akan membutuhkan masa transisi untuk rekonsolidasi birokrasi.
“Masa jabatan Gub ASS hanya efektif hingga Maret 2023, 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan digunakan untuk mempersiapkan LKPJ Akhir Masa Jabatan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pencopotan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Abdul Hayat menjabat sebagai Sekda Sulsel selama tiga tahun sejak dilantik 23 Mei 2019 lalu. Awalnya, Abdul Hayat merupakan Direktur Fakir Miskin Pesisir, Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara di Kementerian Sosial.
Pada 2019 lalu, pria kelahiran Barru 5 April 1965 itu memutuskan ikut seleksi lelang jabatan Sekda Sulsel yang bergulir awal 2019 lalu. Dia pun lolos sebagai peserta nilai tertinggi yang namanya diusul ke Presiden RI untuk dilantik.
Penjelasan Gubernur ASS
Sementara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, pihaknya memang melakukan evaluasi kinerja kepada semua pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Sekda. Namun khusus jabatan Sekda sebagai eselon I, keputusannya ada di Pemerintah Pusat.
“Proses-proses ini kan biasa lah. Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi dan kemarin kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada (tim) dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov,” ucap Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Dia melanjutkan, tim evaluasi kinerja yang juga melibatkan BKD Sulsel hanya mengusulkan hasil penilaian. Sementara keputusannya, khusus jabatan Sekda, ada pada Presiden RI, yang juga berdasarkan pertimbangan kementerian terkait.
“Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian. Sehingga rekomendasi mereka kita cuman mengantar rekan dari BKD untuk proses keputusan Presiden bagaimana memutuskan ini dengan penilaian seperti ini,” urai ASS.