banner 920x90

13 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, Danny Pomanto: Biar Jalan Dulu Proses Hukumnya

  • Share

MAKASSAR,Newstime.id — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberi tanggapan atas penetapan 13 tersangka dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Batua.

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan, di tengah pandemi covid-19 ini pemerintah kota sangat membutuhkan perampungan Rumah Sakit Batua.

Namun, untuk saat ini ia mengaku tetap menghormati penyelesaian kasus ini kepada pihak yang berwajib.

“Biar jalan dulu proses hukumnya, nanti kita lihat. Saya tidak enak berkomentar. Nanti dianggap ada hubungannya dengan proses hukum. Jadi biarkan hukum jalan dulu,” katanya, Senin, (2/8/2021).

Ia menyebutkan, setelah proses hukum rampung, ia akan menyampaikan ke pihak kepolisian terkait kelanjutan pembangunan Rumah Sakit tersebut.

“Sayang ini kalau fasilitas ini tidak selesai. Seandainya dilanjutkan ini sama Ikbal (Pj Wali Kota sebelumnya), di situasi seperti ini kita butuh-butuhnya rumah sakit. Sama seperti RS Ujung Pandang Baru belum difungsikan juga nda dilanjutkan anggarannya, padahal itu sudah bagus di sana,” ujarnya.

Pada intinya kata dia, ia tetap menghargai proses hukum yang ada. Apalagi menurutnya, masih banyak yang perlu dituntaskan.

“Saya kira kita harus menghargai proses hukum, kita hargai aparat hukum. Pemkot Makassar masih banyak yang harus diselesaikan, banyak PR-nya,” tuturnya.

Lanjut kata dia, pemerintah kota punya banyak pekerjaan yang yang harus dirampungkan. Misalkan kata dia, soal penggelapan pajak CCTV yang bermasalah hingga soal bansos.

“Saya kira kita terbuka saja, jadi kalau misalnya RS Batua prosesnya selesai ke pengadilan maka kita evaluasi, itu Batua bisa digunakan atau tidak,” imbuh orang nomor satu kota Makassar tersebut.
Sebagai informasi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan(Sulsel) telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua, Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar.

Baca Juga  Estafet Kasus Suap Bupati Nganjuk dari KPK ke Bareskrim Polri

13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, berinisial AM, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RF. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar, Pelaksana, Pokja dan Konsultan.
Jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *