
SIDRAP, Newstime.id – Dinas DPMPTSP dan Instansi Terkait di back up dengan Satuan Polisi Pamong Praja tegas menutup 10 Alfamidi yang melanggar aturan dan terkesan mempermainkan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Penutupan gerai toko Alfamidi di Kabupaten Sidrap di mulai Pukul 10:00 WITA berawal di Sidenreng Rappang sebanyak 3 Gerai dan berlanjut ke 5 Gerai yang menyebar di Kabupaten Sidrap.
Hal ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, utamanya Usaha Kecil Menengah dan Pedagang Kelontong yang ada di berbagai tempat di Kabupaten Sidrap, mereka berharap dengan adanya pengurangan jumlah Gerai Toko Modern dapat menaikkan omzet penjualan mereka, terlebih saat ini akan menghadapi Bulan Suci Ramadhan Idhul Fitri 1434 Hijriah.
Hajrah salah satu Pedagang Kelontong mengatakan, “Syukurmi dikurangi itu Mini Market, supaya kita juga bisa bersaing dan menambah pemasukan, karena di Alfamidi itu kayak pasarmi juga karena yang ada di pasar juga dia jual, sayur dan buahan”.
Diketahui bahwa Toko Alfamidi di Kabupaten Sidrap sejak tahun kemarin 2022 sudah dianggap tidak mengindahkan beberapa aturan di Pemerintah Daerah, terlebih komitmen mereka terkait Sinergisitas dengan Pemerintah Daerah, utamanya Ketenagakerjaan jauh dari harapan dan kesepakatan mereka seperti sejak awal investasi di Kabupaten Sidrap dan berbagai problem lainnya yang pada puncaknya Pemerintah Kabupaten Sidrap mengambil langkah tegas dan tak main-main terhadap Pelaku Usaha yang tidak mengindahkan etika, aturan dan regulasi di Kabupaten Sidrap.