MAKASSAR ,Newstime.id — Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Berdasarkan aturan tersebut,Satpol PP Kota Makassar berserta Dinas Tata Ruang Kota Makassar,melakukan sidak terhadap bangunan ilegal yang didirikan oleh PT MIDI UTAMA INDONESIA,Tbk yang terletak diJln Kima Kota Makassar.Satpol PP kec.Biringkanaya mengatakan bahwa bagunan kantor,bangunansemi permanen dan kantin yang dinaungi oleh Alfamidi Makassar tidak menpunyai IMB/PBG.
Distaru Kota Makassar telah mengeluarkan surat teguran sebanyak 2 kali,namun sampai detik ini belum mempunyai IMB/PBG,seolah olah pihak Alfamidi tidak menpunyai niatan yang baik,maka dari itu Kami dari Pemkot Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP akan menyengel dalam waktu yang dekat.