banner 920x90

Buron Selama 12 Tahun, Terpidana Korupsi PLTMH Barru Diciduk di Balikpapan

  • Share

BARRU, Newstime.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Hamka Bin Tuwo yang telah 12 tahun menjadi buron. Hamka merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Barru yang merugikan negara Rp 194 juta.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan Kejati Sulsel yaitu seorang laki-laki yang bernama Hamka,Se. Bin Tuwo Kalbu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi Kamis (9/3/2023).

Soetarmi menjelaskan, terdakwa Hamka ditangkap di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (7/3) pukul 15.00 Wita. Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan PLTMH di Kabupaten Barru.

“Yang bersangkutan (Hamka) merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Barru yang merugikan negara Rp 194 juta,” paparnya.

Pada proses hukum sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Juga, menghukum terdakwa Hamka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 54.640.000 subsider 3 bulan kurungan.

Dilansir dari detiksulsel. Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Kemudian terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, namun pada tanggal 27 September 2011 Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan PN Barru.

“Jadi banding yang dilakukan terdakwa dan jaksa itu putusannya menguatkan putusan PN Barru,” jelasnya.

Terdakwa sempat bebas demi hukum karena masa penahanan yang ditetapkan pengadilan telah berakhir sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan yang bersangkutan. Tetapi setelah turun putusan banding terdakwa sudah melarikan diri.

“Jadi masa penahanan dari pengadilan berakhir, sehingga tidak ditahan lagi saat itu, tetapi saat turun putusan banding untuk menjalani sisa tahanan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka ditetapkan sebagai DPO tahun 2011 lalu,” paparnya.

“Jadi kalau dihitung sejak putusan tahun 2011 lalu, maka yang bersangkutan menjadi DPO selama 12 tahun,” paparnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *