JAKARTA, Newstime.id – Pihak keluarga MS (26) membantah ada pelecehan saat melakukan tawaf di Masjidil Haram, Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengupayakan bantuan hukum terhadap MS.
Dilansir dari detiksulsel. “Kami sudah koordinasi dengan Pak Nasrullah dan Pak Eko KJRI Jeddah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Nur Arifin saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).
Dari hasil koordinasi dengan Kojen Jeddah, Eko Hartono, Nur Arifin mendapat informasi bahwa Kemlu telah mendampingi WNI tersebut. Selain itu Kemlu disebut juga akan membantu untuk meringankan hukuman WNI tersebut.
“Akan tetapi kondisinya agak berat karena pelaku sudah memberikan pengakuan. Menurut Pak Eko, diusahakan celah hukum agar dapat membantu meringankan kasus ini,” ujarnya.
Bantahan Keluarga MS soal Pelecehan
MS yang merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah divonis 2 tahun bui terkait dugaan pelecehan itu. Pihak keluarga MS kemudian membantah peristiwa pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Pihak keluarga menyebutkan tuduhan pelecehan tersebut tidak memiliki bukti, namun MS diduga dipaksa mengaku melakukan pelecehan. MS juga diduga jadi korban kekerasan.
“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travel-nya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” kata sepupu MS, Nirwana Tirsa, melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, dikutip Minggu (22/1/2023). detikSulsel memperoleh izin untuk mengutip pernyataan keluarga.
Setelah tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, kata dia, polisi belum membebaskan MS dengan alasan harus menjalani persidangan. Keluarga pun menilai ada kejanggalan karena MS divonis bersalah, sementara korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Nah di sinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!” tuturnya.
Selama MS ditahan, keluarga masih rutin berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Kepada keluarga, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
“Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” ujarnya.