banner 920x90

BPK RI Gilang Gumilar Cs Tidak Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Suap Rp 2,9 M dari Kontraktor

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Auditor Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Gilang Gumilar Cs tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan menerima suap Rp 2,9 miliar dari sejumlah kontraktor. Penasihat hukum Gilang Cs meminta agenda sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi jaksa penuntut umum.

“Izin yang mulia kami dari kuasa hukum Gilang Gumilar dalam hal ini tidak akan menyampaikan eksepsi. Jadi mohon untuk agenda sidang berikutnya,” ujar penasehat hukum Gilang Gumilar, Andi Sonny di ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (27/22/2022).

“Izin yang mulia terdakwa dari Andi Sonny menyatakan melanjutkan agenda sidang,” sambungnya.

Di lain pihak, jaksa mengatakan para saksi yang akan dihadirkan sesuai dengan keperluan jaksa penuntut hukum.Jumlahnya adalah sekitar 130 saksi.

“Izin yang mulai di berkas perkara ada 130 saksi, tentunya kami akan menyederhanakan sesuai dengan kebutuhan dari jaksa penuntut hukum untuk pembuktian, dan kami meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi,” ujar M Asri Irwan di persidangan.

Auditor BPK RI didakwa Terima Suap 25 Miliar
Gilang Gumilar Cs didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum M Asri Irwan. Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

“(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah),” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Akan Periksa Khusus Oknum ASN Terjaring Razia Sabung Ayam

“Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” tutur Asri.

Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: detiksulsel

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *