banner 920x90

Kasus Terbesar Nasional, Korupsi Bansos BPNT Rp 25 M di Sulsel

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mengungkap perkara korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara senilai Rp 25 miliar merupakan kasus terbesar nasional. Risma mengklaim, kasus bantuan sosial (bansos) itu pertama yang terungkap di Indonesia.

Pengungkapan kasus korupsi itu membuat Risma memberi penghargaan kepada Polda Sulsel dalam kunjungannya ke Makassar, Senin (26/12/2022). Apresiasi itu atas peran kepolisian dalam penyelamatan keuangan negara terkait bansos.

“Saya ingin datang ke sini untuk berikan penghargaan karena untuk pertama kali di Indonesia penanganan kasus korupsi BPNT terbesar terungkap,” ucap Risma dalam sambutannya di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (26/12).

Risma menyebut kasus korupsi BPNT di Sulsel termasuk perkara yang tidak mudah ditangani. Kasus ini terungkap setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang panjang.

“Maksudnya, sejujurnya bukan sulit, bagi saya cuman hanya rumit sekali karena harus melakukan banyak proses dari sekian banyak orang itu,” tuturnya.

Risma mengaku tidak habis pikir dengan nilai kerugian yang ditimbulkan atas penyelewengan bansos ini. Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Saya tidak bisa bayangin kalau Polda menyebutkan sebesar Rp 25 miliar, ada berapa orang saksi yang diperiksa, karena kita melihat bahwa tadi saya sampaikan satu kasus bantuannya dikurangi menjadi Rp 200.000,” tuturnya.

Menurutnya, Polda Sulsel sudah bekerja keras. Dia mengatakan wajar jika pihaknya kemudian memberikan apresias atas kinerja penyidik kepolisian yang membongkar kasus korupsi BPNT ini.

“Kalau jumlahnya sampai Rp 25 miliar berarti ada berapa orang yang diperiksa, maka itu kita beri tepuk tangan kepada seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” tambah Risma.

Dia berharap agar kasus ini tidak terulang. Modus penyelewengan bansos harus diusut dituntas.

Baca Juga  KANTOR HUKUM ; ANLawboratories Buka Konsultasi Hukum GRATIS.

“Saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, tidak ada lagi modus-modus seperti ini,” tegas mantan Wali Kota Surabaya ini.

Risma turut menyayangkan aksi para pelaku. Pasalnya bansos tersebut harusnya didistribusikan kepada warga yang membutuhkan namun diselewengkan demi kepentingan kelompok tertentu.

“Karena ini haknya orang tidak mampu, haknya orang miskin yang sudah diatur baik secara hukum dan agama,” imbuh Risma.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan, kasus korupsi penyaluran bansos BPNT Kemensos untuk wilayah Sinjai, Bantaeng, dan Takalar menjerat 14 tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

“Untuk total keseluruhan dari tiga wilayah yang terungkap kasus korupsi bansos berkisar Rp 25 miliar,” ungkap Irjen Nana.

Rinciannya, khusus di Takalar Rp 13.975.573.821.00 dengan menjerat 6 tersangka, lalu di Bantaeng Rp 5.259.996.751,29 dengan 4 tersangka. Selanjutnya di Sinjai Rp 6.248.322.506,00 yang menjerat 4 tersangka.

“Jadi total keseluruhan tersangka 14 orang,” bebernya.

Nana menambahkan, penghargaan dari Kemensos atas pengungkapan kasus korupsi bansos menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dia menegaskan, kasus korupsi di Sulsel memang jadi atensi.

“Kami akan terus konsisten menjalankan tugas dan fungsi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terkhususnya juga terkait mengungkap dengan tindakan pidana korupsi yang ada di Sulsel ini,” tegas Nana.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkap modus penyelewengan bansos tersebut. Para tersangka punya peran berbeda dalam kasus korupsi penyaluran BPNT ini.

“Modusnya mark up, mengurangi indeks, menyelundupkan jenis barang yang tidak sesuai tidak ketentuan sehingga kerugian besar,” kata Fadli saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (20/12).

Fadli juga membeberkan bahwa para tersangka ada yang berstatus sebagai koordinator daerah atau Korda yang mengkoordinir bansos BNPT di Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai tersebut. Tersangka ada juga yang berperan sebagai supplier atau pemasok.

Baca Juga  Tersulut Dendam Lama, Pria di Bone Bacok Tetangga

“Kemudian ada juga pimpinan perusahaan CV atau PT dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian ini,” katanya.

Baca juga:
Kasus Korupsi BPNT Kemensos Rp 20 M di Sulsel, 14 Orang Jadi Tersangka
Dia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan para tersangka. Dia mengaku tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan di kasus ini.

“Ini tahap pertama, nanti setelah pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan bisa saja ada tambahan tersangka,” tuturnya.

14 Tersangka Tidak Ditahan
Polisi menetapkan 14 tersangka terkait korupsi penyaluran BPNT Kemensos untuk wilayah Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun ke-14 tersangka tidak ditahan.

“Belum (dilakukan penahanan),” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/12).

Fadli belum menjelaskan lebih lanjut terkait alasan 14 tersangka belum dilakukan penahanan. Menurutnya, proses penahanan tersebut bagian dari kewenangan dari penyidik.

“Soal ditahan atau tidak ditahan itu bagian dari kewenangan penyidik,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *