
ENREKANG, Newstime.id – Kabid Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Haris Amin ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) Pratama Sudu. Perbuatan Haris mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 287 juta.
Dikutip dari detiksulsel. “Benar. Kami sudah menahan tersangka HA atau Haris Amin setelah terbukti salah gunakan uang pembangunan RS Pratama Sudu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang Andi Zainal, Kamis (12/1/2023).
Haris ditetapkan tersangka setelah diperiksa di Kantor Kejari Enrekang, pada Rabu (11/1). Haris disebut mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan rekanan PT Teknik Eksakta selama pengerjaan rumah sakit namun tidak membatalkan kontrak kerja.
“Tersangka ini juga sebagai PPK dalam proyek itu. Nah, dia tahu kalau ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Bukannya memutus kontrak melainkan dia lanjutkan pekerjaan, sehingga ada kerugian negara Rp 287 juta,” ungkapnya Zainal.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan atas kasus korupsi proyek RS Pratama Sudu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Selalu ada kemungkinan ada tersangka baru dari pejabat Enrekang. Selama ada bukti yang kami temukan dan itu terpenuhi, makanya sementara ini kami terus dalami,” ucapnya.
Haris dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sekarang sudah berada di Rutan Kelas IIB Enrekang ditahan dulu selama 20 hari sementara kita melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Zainal.
Diketahui, Kejari Enrekang sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan RS Pratama Sudu di antaranya, Direktur Utama PT Teknik Eksakta berinisial AAS, team leader, AW, dan staf team leader MAH.
“Untuk yang ketiga tersangka lainnya dari PT Teknik Eksakta, sudah dalam tahap penuntutan sidang di Pengadilan Tipikor Makassar,” tandasnya.