
MAKASSAR, Newstime.id – Pelarian mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar Siti Saenab berakhir. Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tersebut ditangkap usai 5 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saenab diamankan tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Minggu (22/1/2023). Penangkapan buronan kasus korupsi itu berjalan lancar.
“Pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Soetarmi menjelaskan, sidang putusan atas kasus yang menjerat Saenab digelar tahun 2018 lalu. Namun saat itu Saenab mangkir memenuhi panggilan sidang itu.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” sebutnya.
Saenab dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018. Saenab langsung ditetapkan DPO usai tidak menghadiri sidang itu.
“Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tegas Soetarmi.
Setelah ditangkap, Saenab kemudian diamankan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Saenab dititipkan sementara sebelum dijemput tim jaksa eksekutor dari Kejari Makassar.
“Terpidana dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara,” imbuh Soetarmi.
Diketahui, Saenab terjerat kasus korupsi pengadaan proyek alkes di RSUD Makassar pada tahun 2019. Anggaran proyek itu senilai Rp 3,9 miliar.
Informasi yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Agung, perbuatan Saenab menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 893 juta. Hal ini berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kerugian keuangan negara disebabkan karena harga kontrak jauh dari harga yang sebenarnya dimulai dari penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak benar. Dalam hal ini dilakukan tidak sesuai prosedur karena standar harga dibuat berdasarkan pada harga tahun sebelumnya.
Atas perbuatannya Saenab dijerat pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mantan RSUD Kota Makassar ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.