TANA TORAJA, Newstime.id – Polisi menangkap E (40), pelaku pembunuhan balita berusia 1,2 tahun di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku juga mengakui telah membuang korban hingga jasadnya tersangkut di pohon kakao.
“Kami sudah amankan pelaku berinisial E yang serumah dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad, Sabtu (7/1/2023).
E diamankan polisi tidak lama setelah penemuan mayat balita berinisial JJS tersangkut di sebuah pohon kakao tepatnya di Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, sekitar pukul 06.20 WITA, Jumat (6/1).
Ahmad mengungkapkan, pelaku E merupakan paman korban. Dari hasil pemeriksaan awal, E mengakui dirinya yang telah membuang korban di pohon kakao.
“Dari hasil pemeriksaan awal, E mengaku sebagai orang yang membuang balita tersebut di pohon kakao,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, dari keterangan keluarga korban, pelaku E sudah lama mengidap gangguan jiwa dan memiliki surat keterangan sakit jiwa.
Namun untuk mengecek kebenaran tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku membunuh balita yang masih berumur 1,2 tahun itu.
“Sementara kami periksa ini. Kami masih melakukan penyelidikan apakah benar E ini memiliki gangguan jiwa,” ujarnya.
Sebelumnya, balita JJS di Tana Toraja ditemukan tewas di pohon kakao. Mayat korban ditemukan di Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Jumat (6/1) sekitar pukul 06.20 WITA.
Mayat balita tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Medi (25).
Sumber : detiksulsel