MAKASSAR, Newstime.id – Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS (26) dituduh melakukan pelecehan seksual kepada jemaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram. Pihak keluarga pun meminta perhatian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk memperjuangkan keadilan bagi MS.
Dilansir dari detiksulsel. “Berikan keadilan kepada MS atas tuduhan yang dia tidak lakukan,” ujar kakak kandung MS, Rosmini, Minggu (22/1/2023).
MS diketahui telah menjalani sidang atas kasus pelecehan tersebut dan divonis kurungan penjara 2 tahun serta denda senilai Rp 200 juta rupiah. Rosmini juga meminta doa agar masa hukuman MS bisa dikurangi.
“Kita minta doanya supaya MS ini bisa dikurangi masa hukumannya, karena kemungkinan ada sidang banding. Tapi kan tidak tahu apakah memang ada sidang banding atau tidak,” kata dia.
“Atau paling tidaknya kami minta bisa dipindahkan ke Indonesia supaya kita bisa menjenguk,” imbuhnya.
Pihak keluarga sebelumnya telah angkat bicara terkait kasus yang menjerat MS. Pihak keluarga dengan tegas membantah tuduhan pelecehan tersebut.
“MS bilang saya tidak melakukan pelecehan. Saya tidak tahu apakah ada wanita di samping saya saat itu, saya tidak merasakan, karena tujuan saya ke Hajar Aswad,” ujar kakak kandung MS, Rosmini, Minggu (22/1).
Bahkan, dikatakan bahwa MS Mengaku sama sekali tidak menyadari ada wanita yang berada di dekatnya saat sedang tawaf.
“Polisinya bilang adik saya melakukan pelecehan depan Ka’bah tapi adik saya tidak pernah merasa melecehkan wanita karena dia tidak sadar apakah memang ada wanita di sana. Kan namanya juga ibadah itu ramai, berdesak-desakan,” sambungnya.
Rosmini juga mengatakan saat itu adiknya dipaksa oleh polisi setempat untuk mengakui telah melakukan pelecehan. Namun MS tetap bersikap tegas dan mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
“Waktu diinterogasi dia dipaksa mengakui kalau dia melakukan pelecehan seksual. Tapi adik saya tidak pernah mengakui karena dia tidak merasa melakukan itu,” ungkapnya.
Diketahui seorang jemaah umrah asal Pangkep inisial MS ditahan di Madinah, Arab Saudi. MS ditahan lantaran disebut telah melakukan pelecehan terhadap salah seorang jemaah lainnya saat sedang tawaf.
MS disebut juga telah menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan seksual tersebut. MS divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50.000 riyal atau setara dengan Rp 200 juta rupiah.