banner 920x90

Polisi Tembak DPO Narkoba di Mamuju Tengah yang Sudah 5 Bulan Buron

  • Share

MAMUJU TENGAH, Newstime.id – Polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) membekuk buron kasus narkotika jenis sabu berinisial PA (40). Pria yang sudah 5 bulan buron itu sempat ditembak polisi karena mencoba melarikan diri.

“Tersangka merupakan DPO kasus narkoba yang sudah 5 bulan dalam pencarian. (Tersangka) pengedar dan pengguna,” ujar Kasi Humas Polres Mamuju Tengah Iptu Mustamir saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Mustamir mengatakan PA ditangkap di rumahnya di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah pada Kamis (9/3) sekitar pukul 05.45 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan usai petugas menerima informasi dari warga desa.


“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya,” bebernya.

Pihaknya lantas mengamankan PA dengan barang bukti 1,3 gram sabu. Namun saat hendak dinaikkan ke atas mobil, PA melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas lantas menembaknya pada bagian betis kiri.

“Tersangka melawan dengan maksud mencoba melarikan diri dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri,” terangnya.

PA yang menderita luka tembak sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Mamuju Tengah.

“Tersangka sudah berada di polres dan dalam proses pemeriksaan tim penyidik,” ungkapnya.

Mustamir menambahkan PA merupakan residivis kasus yang sama dan terakhir ditahan di Rutan Mamuju pada 2014 lalu.

PA yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *