MAMUJU, Newstime.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu tersangka berinisial H di kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju yang mencapai Rp 10 miliar. Tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Selasa (27/12/2022).
Syamsu menjelaskan, tersangka H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka siang tadi. Tersangka lantas akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.
“Akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,” ujar Syamsu.
Syamsu menambahkan pihaknya akan mendalami keterangan dari tersangka usai pemanggilan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Nanti akan dikembangkan apakah tersangka melakukan pidana sendiri atau ada bantuan dengan orang lain. Masih kita kembangkan kemungkinan tersangka lainnya,” imbuhnya.
Oknum Pegawai Bank Gelapkan Dana
Sebelumnya Bank Sulselbar mengungkap satu pegawainya yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah. Pegawai tersebut bernama Hermin yang diduga menggelapkan dana nasabah.
“Jadi dia (Hermin) pelaku tunggal. Setelah kami lakukan investigasi, saya berani bicara tidak ada mafia-mafia begitu,” kata Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadly kepada wartawan, Selasa (29/11).
“Adapun orang-orang yang dilibatkan Hermin itu seperti teller tentu diberikan sanksi. Cuman Hermin ini pelaku tunggal,” tambah Fadly.
Fadly mengemukakan, Hermin bertugas sebagai marketing funding. Tugasnya mengumpulkan dana nasabah.
“Jadi ini saudara Hermin tugasnya marketing funding,” ucapnya.
Pihaknya menyebut, total 37 nasabah yang mengadukan dana tabungannya raib merupakan korban dari Hermin. Hermin juga melakukan penarikan dana dengan tanda tangan asli nasabah.
“Jadi ada 37 nasabah yang mengadu dan semuanya itu melalui Hermin. Ada dananya disetor ke teller dan ada juga tidak, hebatnya (Hermin) setelah kita investigasi slip penarikan (uang) itu juga benar tanda tangan nasabah dan Hermin yang menarik,” jelasnya.
Diakui Fadly, Hermin menyalahgunakan tugasnya sebagai marketing funding Bank Sulselbar. Dia kerap menawarkan produk ke nasabah dengan iming-iming hadiah berlebihan yang tidak sesuai aturan bank.
“Jadi dia tawarkan ke nasabah itu program-program. Nanti dapat bunga, dapat cashback. Dijanji dapat hadiah,” ujar Fadly.